BPN Kota Lhokseumawe Enggan Keluarkan Sertifikat Warga Kuta Blang

  • Whatsapp

ACEH,Beritalima.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe Enggan Mengluarkan Sertifikat atas Tanah Milik Almarhum T,Po Rayek yang beralamat di Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti dikarenakan ada sedikit kesalah pahaman pihak Aparatur Gampong/Desa yang selama ini mengklaim Tanah Tersebut tidak diwariskan dan sudah di Wakafkan.

Informasi yang di himpun pada Pertemuan antara Pihak BPN dengan Pihak Keluarga Almarhum T,Po Rayek di Ruang sidang Kantor BPN Kota Lhokseumawe tidak ada hasil yang maksimal, sedangkan Pihak Ahliwaris ada surat Warisan dan banyak surat surat lain yang menguatkan bahwa tanah itu milik warisan belum di wakafkan, sedangkan Pihak Desa hanya ada surat pernyataan dari beberapa warga yang bahwa tanah tersebut sudah di wakafkan, jika sudah diwakafkan berarti sudah ada Sertifikat wakaf, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat wakaf.

Pihak keluarga Almarhum T,Po Rayek menjelaskan,pihak Desa sudah puluhan tahun mengambil harta warisan kami untuk berdagang/Berbisnis disitu tidak pernah dikasih tau sama kami pemiliknya, malah dibilang lagi kami bukan pemilik Tanah Warisan itu.

Dalam pertemuan dengan pihak BPN yang di hadiri Langsung Kepala BPN dan Kabid Bidang Sengketa dan Bidang Pengukuran pada 17 Desember 2019 Cut Syamsidar menjelaskan, saya tau ada beberapa orang saja yang ingin mengambil harta kami,dan mereka melakukan Propokasi yang bahwa Tanah Warisan yang sudah diwariskan kesaya oleh T, Po Rayek itu ingin mereka gagalkan dalam pengurusan Sertifikat, padahal merekapun tidak bisa buat Sertifikat ke BPN.

Selain Itu sambung Syamsidar, jika permasalahan ini tidak ada titik temu di BPN Kami akan melanjutkan ke Ranah Hukum, apa lagi dulu sudah pernah di tangkap Kepala Desa Kuta Blang oleh Polres Aceh Utara, di masa itu dia mengaku Tanah itu Milik Warga dan sudah diwakafkan, ketika dia ditangkap dia membuat sebuah surat bahwa tanah itu tidak bersengketa dan tidak diwakafkan benar tanah Warisan kenapa sekarang sudah bangkit lagi, apakah kami setiap pergantian Kepala Desa harus buat surat baru terhadap tanah itu,”Ucap Syamsidar,” Kamis 09-01-2020.

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Lhokseumawe,Erni W Suprihatini,dalam pertemuan dengan pihak keluarga Cut Syamsidar mengatakan, kami belum berani mengeluarkan sertifikat atas tanah Warisan tersebut dikarenakan masih ada sanggahan dari pihak Desa, dengan sebab itulah kami belum berani mengeluarkan sertifikan untuk jadi hak milik Cut Syamsidar.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *