BPN Mangkir Lagi Dalam Sidang Gugatan Allan Tjipta Rahardja Lawan H. Musofaini

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Untuk kedua kalinya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II kembali mangkir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Surabaya. Panggilan itu terkait gugatan perdata tanah seluas 33.170 M2 di wilayah Kecamatan Rungkut, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya, yang dibeli Allan Tjipta Rahardja dari Kotip pada 16 April 1990.

Dampaknya, BPN II selaku pihak turut tergugat kehilangan haknya untuk melakukan bantahan atas gugatan Allan, sebab majelis hakim PN Surabaya akan melanjutkan sidang ke tahap selanjutnya yakni mediasi.

“Kalau begitu BPN II sebagai pihak turut tergugat akan kita tinggal saja, sebab sudah dua kali mangkir,” ungkap Ketua Majelis hakim Dwi Purnomo diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Senin (12/8/2019).

Dikatakan Dwi Purnomo, dalam mediasi nantinya prinsipal dari masing-masing pihak diwajibkan hadir. Kalau tidak bisa hadir, maka mereka diwajibkan memberikan kuasa khusus pada penasehat hukum (PH)nya.

“Mulai sekarang kami tunjuk Pak Firza sebagai hakim mediasi. Mediasi ditentukan selama 30 hari sejak tanggal 20 Agustus nanti,” lanjut Dwi menutup sidang.

Kuasa hukum Allan Tjipta Rahardja, Tugianto usai sidang menyayangkan ketidakhadiran BPN II dua kali berturut-turut, sehingga pembuktian dalam persidangan ini hanya dari Kelurahan yang bisa menjawab.

“Semoga mediasi ini bisa bermaanfaat guna upaya para pihak mendapatkan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta,” harapnya di PN Surabaya.

Dituturkan Tuguanto, Allan sudah lebih dulu membeli tanah di Gunung Anyar Tambak tersebut dari pemiliknya, namun tiba-tiba ada pemilik lain dengan sertifikat berbeda. Sedangkan di sertifikat milik Allan terdapat kekeliruan tulis atas persil tersebut, walaupun sudah di kaunter dengan keterangan Lurah Gunung Anyar Tambak.

“Jangan-jangan ada mafia tanah yang menggunakan orang ketiga, bermain-main dan mengambil keuntungan atas sengketa yang timbul saat ini,” tuturnya.

Pengusaha properti Allan Tjipta Rahardja menggugat H. Musofaini, Lurah Gunung Anyar Tambak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II lantaran sebidang tanah miliknya tidak bisa dibangun properti.

Allan mengklaim, tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 12 seluas 33.170 M2 di wilayah Kecamatan Rungkut, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya, itu miliknya yang dibeli pada tanggal 16 April 1990 dari pemilik bernama Kotip berdasarkan Bekas hak Yayasan Petok D no 49 persil 2 DT 3 atas nama Kotip.

Sedabgkan, petak yang sama juga diakui milik H. Musofaini berdasarkan hak milik bernomor 285 dengan dasar petok 102 persil 3 DT 2 dengan luas 30.690 m2. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *