FAKFAK, beritalima.com – Melindungi masyarakat Kabupaten Fakfak dari obat dan makanan yang tidak layak edar dan konsumsi, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak.
Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Kepala BPOM Provinsi Papua Barat, Dra. Mudi Yunita Bukit, Apt dengan Bupati Fakfak, Drs. Mohammad Uswanas, M.Si di gedung Windert Tuare Kabupaten Fakfak, Rabu (7/6/2017) sore.
Dalam sambutannya, Kepala BPOM Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa, tujuan nota kesepahaman itu antara lain meningkatkan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Fakfak yang beresiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Mendorong sarana produksi, sarana industri dan sarana pelayanan kesehatan agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan yang baik,”kata Yunita.
Lanjutnya, meningkatkan keamanan, mutu dan gizi pangan industri hasil industri rumah tangga pangan,“Meningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memilih obat dan makanan yang aman, berkhasiat, dan bermutu,”ujarnya.
Sementara itu Bupati Fakfak mengapresiasi BPOM Provinsi Papua Barat yang telah melakukan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Fakfak dan berhasil menemukan begitu banyaknya obat dan makan yang berisiko untuk kesehatan masyarakat.
“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat memberikan apresiasi, mudah-mudahan kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat kita di Kabupaten Fakfak,”ujar Bupati.
Pantauan media ini, setelah penantangan nota kesepahaman dilanjutkan dengan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan BPOM Provinsi Papua Barat di Kabupaten Fakfak, yang dilanjutkan dengan Press Conference serta buka puasa bersama. [try]