BPOM Papua Barat Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Rp 453 Juta Lebih

  • Whatsapp

FAKFAK, beritalima.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua Barat musnahkan obat dan makanan senilai Rp 453 juta lebih di depan gedung Winder Tuare Kabupaten Fakfak, Rabu (7/6/2017) sore.
Kepala BPOM Provinsi Papua Barat, Dra Mudi Yunita, Apt mengatakan, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan diantaranya, obat tradisional yang mengandung bahan kimia.
“Juga produk pangan seperti Mie Instan, Selei Roti, Roti dan juga Kosmetik tanpa Ijin Edar (TIE), yang nilai keekonomiannya sebesar Rp 453.085.109 yang diperoleh tahun 2015 sampai dengan 2017,”ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Rilke Jefri Huwae, SH. MH menyarankan kepada BPOM dan Pemerintah Daerah, jika dalam pengawasan, menemukan obat dan makanan ilegal dalam jumlah yang banyak, langsung diproses secara hukum, sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya.
“Instrumen hukum yang kita lakukan adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perilindungan konsumen. Nah, saya berharap agar jangan ada rekomendasi pemusnahan pengembalian, tetapi harus ada rekomendasi penyilidikan,”pinta Kajari. [try]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *