MADIUN, beritalima.com- Permintaan barang cenderung meningkat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tak heran, banyak produk di pasaran. Kota Madiun wajib bersih dari produk bermasalah. Mulai kualitas hingga urusan perijinannya. Pengawasan perlu ditingkatkan. Seperti yang dilaksanakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya bersama Lembaga Perlindungan Konsuem (LPK), Dinkes serta Kepolisian yang menggelar razia gabungan di sejumlah market di Kota Madiun, Jumat 8 Desember 2017.
Tujuan digelar razia ini, untuk memastikan barang yang beredar di Kota Madiun layak jual dan konsumsi.
‘’Ada beberapa produk yang terpaksa kami amankan karena diduga belum memiliki ijin edar,’’ kata Mustajab, Petugas Bidang Pemeriksaan dan Penyeledikan BPOM Surabaya, saat menggelar operasi di Swalayan Samudra.
Dalam razia ini, BPOM mengamankan 91 bungkus mie instans merek kimpling dan mesin dari swalayan. Bukan karena kadaluarsa. Namun, lantaran belum adanya kode ijin edar dari BPOM. Kode ijin tersebut wajib ada pada setiap produk yang beredar di pasaran. Sebab, banyak proses yang dilakukan BPOM sebelum memberikan ijin edar. Salah satunya, uji mutu. Pihaknya, khawatir mutu produk tersebut belum teruji. Tak heran, kedua produk terpaksa diamankan. Pihaknya, mengaku bakal melakukan pemeriksaan kembali.
‘’Secara pemeriksaan tadi memang belum tampak kode ijin edarnya. Tetapi ini tentu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apakah memang belum atau masih dalam proses. Makanya ini kami tahan dulu,’’ ungkapnya sembari menyebut juga menarik empat kaleng susu dan dua kaleng makanan lantaran kemasannya sudah penyok.
Pihaknya meminta pihak toko agar lebih teliti. Barang yang masuk dari produsen diperiksa secara detail. Mulai tanggal kadaluarsa hingga kode ijin yang harus dilengkapi. Pun, barang wajib ditolak jika dirasa belum lengkap. Pelanggaran, kata dia, dapat berujung pidana. Terutama untuk produsen. Sementara pihak toko bakal mendapat peringatan lantaran hanya sebatas distributor.
‘’Akan kami telusuri. Terutama siapa produsennya,’’ ujarnya sembari menyebut operasi dilaksanakan di sejumlah swalayan dan minimarket di Kota Madiun.
Supervisor Swalayan Samudra, Muhammad Nurul Amin, menyebut kedua produk langsung ditarik dari pajangan. Produk tidak boleh lagi keluar sebelum ada kepastian dari BPOM. Pihaknya mengaku tidak tahu jika kode ijin edar tersebut wajib ada. Sebab, sudah tertera kode dari Kemenkes. Pun, dia mengaku belum ada sosialisasi terkait kode ijin edar itu sebelumnya. Tak heran, pihaknya hanya berpatokan ijin dari Kemenkes tersebut.
‘’Kami tidak tahu kalau harus ada ijin edarnya. Belum ada sosialisasi. Beberapa pemeriksaan sebelumnya juga tidak pernah dipersoalkan. Makanya kami kira juga tidak apa-apa,’’ ungkapnya. (Diskominfo)