SURABAYA – beritalima.com, Lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan Aset Pemerintah Kota (Pemkot).
Kali ini korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya ini berhasil mengembalikan aset berupa saluran alias Brandgang di Jalan Basuki Rachmat No. 23 – 35 Surabaya.
Keberhasilan penyelamatan aset yang dikusai pihak ketiga tersebut berkat bantuan dari jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Seksi yang selalu menangani perkara korupsi saat ini di bawah Komando Ari Prasetya Panca Atmaja ini berhasil menyelamatkan aset yang dikuasai oleh PT Istana Mobil Surabaya Indah dengan luas sekitar 400 meter persegi ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sejak tahun 1998.
Berdasarkan pantauan penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Kantor Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Surabaya, Senin (11/1/2021).
Dalam acara penyerahan itu, hadir pula perwakilan pihak ketiga atau yang selama ini menguasai aset tersebut yakni PT. Istana Mobil Surabaya Indah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan beberapa pejabat terkait. (Han)