JAKARTA, beritalima.com | PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menawarkan penangguhan angsuran pinjaman atau kredit bagi debitur. Kebijakan tersebut sebagai bentuk relaksasi atau stimulus dalam masa sulit penyebaran covid-19.
“BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban,” kata Manajemen BRI dalam penyataan resmi yang dikutipMedcom.id, Sabtu, 28 Maret 2020.
Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur, agar tidak memberatkan nasabah.
“Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi petugas pemasaran kami yaitu Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI terdekat,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Adapun kebijakan ini sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar pada usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku mikro dan kecil yang terdampak korona mendapat kelonggaran penundaan cicilan kredit dari pinjaman perbankan atau lembaga pembiayaan (leasing) hingga satu tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai KebijakanCountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Penundaan cicilan kredit ini berlaku kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam periode satu tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan dan bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bank atauleasing. Misal untuk jangka waktu tiga, enam, sembilan, hingga 12 bulan atau satu tahun. (rr)