TULUNGAGUNG, beritalima.com-Pemkab Tulungagung melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), melakukan Kajian Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Selasa, (21/11/2023) kemarin.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan (P4), Oki Sakti Nugrahajati, S.E., M.Si, mengatakan, kegiatan ini merupakan Laporan Akhir Kajian Implementasi Peraturan Perundangan-undangan Dalam pengembangan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung.
Diawali dengan penyampaian Tugas dan fungsi BRIDA Kabupaten Tulungagung serta latar belakang diadakannya kajian tersebut.
“Kegiatan dibuka dengan pemaparan oleh Ahmad Ibnu Riza, M.T. selaku Peneliti BRIDA, dalam pemaparan disampaikan pendahuluan dan hasil survey yang telah dilaksanakan kepada BUMDesa yang terpilih implementasi Peraturan Perundangan-undangan Dalam pengembangan BUMDesa,” ucap Oki.
Usai pemaparan Ahmad Ibnu Riza, dilanjutkan oleh Dr. Dian Ferricha, M.H, selaku tenaga ahli dari UIN SATU Tulungagung mengenai analisa PerUndang-Undangan BUMDES Kab. Tulungagung.
Disampaikannya, perkembangan peraturan terkait Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Tulungagung, harus menyesuaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Lanjut Oki mengatakan, strategi dan rekomendasi perkembangan peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung yang terdapat pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus diubah dan menyesuaikan UU Ciptaker dan PP BUM Desa, setidaknya poin-poin penting sebagai berikut pilihan kegiatan usaha dan tujuan BUMDesa yang lebih spesifik, Akses permodalan atau pinjaman, Pajak retribusi BUMDesa Amanat UU Ciptaker dan PP BUMDesa, Pendataan.
Kemudian, lanjutnya, pembinaan dan pengembangan pemeringkatan BUMDesa, pemberhentian kegiatan usaha BUM Desa sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, business judgement rules susunan organisasi sudah sesuai namun skema perlindungan hukum bagi organisasi BUMDesa belum ada.
“Modal dan Aset BUMDesa Penyertaan modal desa berupa barang selain tanah dan bangunan, Transformasi dan Integrasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM MPD harus bertransformasi dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada asset masyarakat,” lanjut Oki.
Ia juga menerangkan, terkait Pengelolaan BUMDesa dijelaskan oleh Wahyu Yuniarto, S.E. selaku Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa, disampaikan bahwa BUMDesa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau Bersama desa-desa dengan fungsi untuk mengelola usaha.
“Memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,” jelas Oki Sakti.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan Kajian ini bisa memberikan masukan dan rekomendasi atas peraturan BUMDesa dalam pengembangan BUMDesa ke depan di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Dst).