TULUNGAGUNG, beritalima.com- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tulungagung, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bertempat di ruang rapat Praja Mukti kantor Pemkab Tulungagung, Senin, 19/05/2025).
Rakor dibuka oleh Plt. Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, DR. Slamet Sunarto, M.Si., dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Tulungagung, Dra. Imroatul Mufida, M.Si., dan Krisna Satria Abra Panasa selaku Nara sumber dari Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Plt. BRIDA Kabupaten Tulungagung mengatakan, tujuan diadakan Rakor Fasilitasi HKI ini adalah untuk memperkuat pemahaman dan mendorong pendaftaran HKI di kalangan pelaku industri, terutama industri kecil.
“Dengan HKI, ide dan karya dapat dilindungi secara hukum, sehingga tidak mudah untuk ditiru atau diklaim oleh pihak lain. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” katanya.
Sementara itu, Kabid Inovasi dan Teknologi BRIDA Tulungagung, Dwi Setyo Suprihatin, SE., M.M, menerangkan bahwa, dalam Rakor tersebut diikuti sebanyak 100 lebih peserta.
Peserta yang mengikuti Rakor diantaranya, Tim Teknisi Fasilitasi HKI Tulungagung dari Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Disnakkeswan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Disbudpar, DPMD, Dinkes, Dispora, Cabdin Wilayah Pendidikan Tulungagung dan Trenggalek dan Kemenag Tulungagung. Perwakilan dari RSUD dr. Iskak Tulungagung, RSUD dr. Karneni Campurdarat dan anggota Forum IKM/UMKM yang ada di Tulungagung.
Lanjutnya, peserta hadir juga dari pengusul HKI yang tercatat di SINITA antara lain Forum Asosiasi UMKM Gemilang Nusantara Jaya, Sahabat UMKM, IKM (FIT), WIMUT, UMKM kreator dan Asosiasi Handicraft Jatim korwil Tulungagung (AHJ), petani milenial binaan Dinas Pertanian Tulungagung dalam program YESS, perwakilan Posyantek/ Posyantekdes, pelaku ekonomi kreatif, PWRI Tulungagung, UPT Puskesmas, serta lembaga Pendidikan tingkat SMP, SMA dan yang sederajat yang ada di Tulungagung.
“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) semakin dianggap penting, karena berguna untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin dan memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” terangnya.
Dijelaskannya, HKI terbagi menjadi dua kategori berdasarkan pengajuan kekayaan intelektual yaitu, Komunal dan Personal.
Komunal adalah Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap terdiri dari Ekspresi budaya tradisional, Pengetahuan tradisional, Indikasi geografis dan Varietas tanaman.
“Sedangkan Personal adalah Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau kelompok individu untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi terdiri dari Hak cipta, Paten, Merek, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu. Rahasia dagang dan Varietas tanaman,” jelas Dwi Setyo.
Sebagai unsur penunjang Pemerintahan bidang HKI, paparnya, Brida bersama sejumlah OPD terkait selama ini telah melaksanakan fasilitasi HKI di Kabupaten Tulungagung, baik melalui penyebaran informasi, pendataan produk-produk HKI yang sudah diajukan maupun yang sudah dapat sertifikasi serta pemakaian sistem aplikasi HKI (SINITA) sebagai salah satu data awal guna fasilitasi HKI ke DJKI.
“Agar dalam pelaksanaannya tidak terdapat tumpang tindih OPD dalam pemberian pelayanan HKI, telah terbentuk payung hukum berupa Surat Keputusan Bupati Tulungagung tanggal 8 Desember 2023, Nomor: 100.3.3.2/530/20.01.03/2023 tentang Tim Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tulungagung dengan koordinasi pelaksanaannya sesuai dengan bidang dan OPD masing-masing,” tandasnya. (Dst).







