BRIDA Tulungagung Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tulungagung, menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bertempat, di ruang rapat Praja Mukti Pemkab Tulungagung.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Peserta Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Kabupaten Tulungagung, terdiri dari OPD se-kabupaten tulungagung, bagian lingkup Setda, BUMD dan rumah sakit.

Hal itu disampaikan oleh, Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Dr. Adi Prasetiya, SE., MM. Senin, (6/11/2023).

Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Adapun maksud dan tujuan dari sosialisasi, untuk mendapatkan informasi-informasi terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) beserta cara memperolehnya.

“Melalui acara sosialisasi ini, diharapkan adanya sharing informasi antar daerah, provinsi dan pusat dalam melaksanakan perlindungan HKI di daerah. Mengingat hal tersebut merupakan salah satu fungsi dari badan riset dan inovasi daerah sebagai unsur penunjang pemerintahan bidang penelitian, pengembangan, pengkajian penerapan invensi, inovasi, serta HKI dan inkubasi,” ucap Adi Prasetiya yang akrab dengan sapaan Yayak.

Selain itu, lanjutnya, juga sebagai tindak lanjut adanya kegiatan perlindungan akan inovasi dan teknologi yang ada di kabupaten tulungagung beserta kekayaan intelektual lainnya, adanya permintaan dari masyarakat akan pentingnya informasi dalam pengajuan perlindungan HKI di kabupaten tulungagung.

“Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,” lanjutnya.

“Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk melaksanakan hak ekonomi dari produk yang dilindungi HKI,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan fasilitasi HKI di kabupaten tulungagung pada tahun 2023, dimulai dengan melakukan pendataan fasilitasi HKI yang telah dilaksanakan maupun yang akan direncanakan untuk pengajuan HKI dalam bentuk rapat koordinasi dengan OPD, BUMD, rumah sakit dan forum-forum umkm di kabupaten tulungagung.

Pada tahun 2023, didapatkan data jumlah HKI yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung sebanyak 186 jenis produk, yang terdiri dari hak merk sebanyak 165, hak cipta sebanyak 18 dan hak kekayaan industri sebanyak 3 produk.

“Pelaksana berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Bappeda, Kecamatan Kedungwaru dan Forum UMKM di Kabupaten Tulungagung. Sedangkan produk HKI yang rencana akan diusulkan pengajuannya berasal dari rumah sakit dan karya tulis dari OPD,” tambah Yayak.

Pihaknya menerangkan, di masyarakat banyak inovasi, teknologi yang merupakan hasil karya dan kreativitas baik perseorangan maupun komunal telah diciptakan guna kemudahan dan aktivitas kita sehari-hari.

Tetapi sering kita jumpai apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap hak kekayaan intelektual ini tidak dibutuhkan.

“Padahal kenyataannya HKI ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin. Oleh karena itu, penting bagi kita baik sebagai agen pemerintah, swasta maupun masyarakat terutama pelaku eksportir, untuk mempersiapkan produknya terkait dengan hki sebelum melakukan ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum,” terang Yayak.

Dijelaskan, sebagai konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), kita harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang hak kekayaan intelektual dengan standar Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights. Salah satu bukti bahwa kita memberikan perhatian yang serius dalam melindungi HKI.

“Di indonesia, instansi yang memiliki wewenang dalam mengelola HKI yaitu, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia,” jelasnya.

“Komunikasi yang baik dan pencerahan dalam menjalankan kebijakan pemerintah, bagaimana cara mendapatkan fasilitasi HKI dengan mudah, cepat dan benar. Walaupun memakai sistem yang beragam, diharapkan OPD, stakeholder yang terkait dan masyarakat mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya guna meminimalkan eksternalitas negatif kedepannya,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait