Surabaya, beritalima.com| Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memfasilitasi ruang diskusi Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Aktualisasi Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Pertahanan di Daerah Jawa Timur.
FGD ini dilakukan yang ketiga kalinya guna membahas ulang temuan sementara terkait naskah kebijakan kasus daerah latihan militer TNI AL di Grati, Kabupaten Pasuruan. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah narasumber terkait untuk menemukan solusi atas permasalahan tersebut, Rabu (05/07/23).
Direktorat Kebijakan bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kedeputian bidang Kebijakan Pembangunan BRIN melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Aktualisasi Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Pertahanan di Daerah Jawa Timur Guna Kepentingan Pertahanan Negara.
FGD yang digelar pada 5-7 Juli 2023 ini menghadirkan narasumber perwakilan dari Kodam V Brawijaya, Lantamal V Surabaya, Lanud Muljono, Pemprov Jawa Timur, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur dan Universitas Airlangga. Adapun anggota tim peneliti yang ikut dalam FGD adalah Okki Navarone Wibisono dan David Yacobus.
Koordinator Pelaksana Fungsi Kebijakan Bidang Pertahanan dan Keamanan BRIN, Gerald Theodorus, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan pertemuan yang ketiga yang bertujuan untuk mengkonfirmasi ulang temuan sementara terkait penyusunan naskah kebijakan yang menjadi perhatian tim peneliti yakni kasus daerah latihan militer TNI AL di Grati, Kabupaten Pasuruan.
Secara legal lahan militer Grati adalah sah milik TNI AL, walaupun demikian masih terjadi unjuk rasa menolak kehadiran daerah latihan militer di wilayah tersebut. Hingga saat ini pihak TNI AL melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif kepada masyarakat yang berada dekat dengan daerah latihan militer ini.
“BRIN sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi kebijakan. Naskah kebijakan yang akan dibuat dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan para pemangku kebijakan. BRIN dalam hal ini bersikap netral dalam membuat rekomendasi kebijakan,” ujar Gerald.
Permasalahan seputar lahan ini juga terjadi pada pihak TNI AD dan TNI AU di mana lahan militer mereka berdekatan dengan permukiman penduduk. Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur, Arief Tri H menyebutkan selama ini pihak TNI selalu dilibatkan dalam pembicaraan tata ruang wilayah pertahanan di Jawa Timur.
“Kami selalu, melibatkan TNI dalam masalh tata ruang dan pertahanan yang ada di wilayah Jawa Timur,” ungkap Arief Tri.
Sementara itu, narasumber dari FISIP Universitas Airlangga, Joko Susanto juga menyelaskan bahwa masalah tata ruang wilayah pertahanan di daerah adalah masalah yang sering terjadi.
“Oleh karena itu sebagai salah satu solusi, perlu adanya ruang diskusi berupa FGD untuk mensinergikan kebijakan yang ada. Di mana terdapat dua paradigma yang berbeda yaitu kepentingan daerah dan fungsi pertahanan,” katanya.
Dari hasil diskusi yang telah dilaksanakan, kasus lahan daerah latihan militer TNI AL tidak ada masalah dengan hukum. Adapun keputusan akhir secara inkracht mengatakan bahwa TNI AL adalah pemilik sah lahan tersebut.
“Pihak TNI juga selalu dilibatkan dalam pembicaraan penyusunan rencana tata ruang wilayah pertahanan,” jelasnya.
Namun, menurutnya salah satu hambatan terbesar dalam implementasi kebijakan penataan ruang wilayah pertahanan adalah adanya benturan kepentingan antara masyarakat, kepentingan pembangunan dan kepentingan pertahanan.
“Dan data serta informasi yang didapatkan tersebut akan digunakan secara terbatas untuk penyusunan naskah kebijakan,” tandasnya. [ Red]