JAKARTA – Salah 1 Anggota Polri yakni Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik.
Pantauan media ini, Kamis (04/09/2025), vonis tersebut berupa penurunan jabatan selama 7 tahun.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” tutur Kombes Pol Heri Setiawan, Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), saat membacakan putusan sidang.
Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri. Selain sanksi administrasi berupa demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” sebut Kombes Heri.
Dalam.sidang putusan tersebut, vonis pertama yang diucapkan Ketua Sidang adalah sanksi bersifat etika.
“Yaitu, a, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Kombes Heri.
Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sekedar tahu, Ojol Affan Kurniawan tewas pada 28 Agustus 2025 malam. Dia dilindas oleh rantis Brimob di Jakarta Pusat.
Ada 7 polisi yang kini diproses secara etik oleh Polri berkaitan dengan peristiwa itu.
Selain itu, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat sudah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat. (ulin)






