BTN KC Malang Cairkan KYG Rp 21 Miliar ke Emerald dan Syarat Ketentuan Belum Lengkap

  • Whatsapp
Foto BTN Kantor KC Malang
Foto BTN Kantor KC Malang

Malang, beritalima.com| PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendorong penyaluran Kredit Yasa Griya (KYG) konstruksi kepada para pengembang. Kredit konstruksi merupakan kredit modal kerja yang diberikan oleh perseroan kepada pengembang, hal itu untuk membantu modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian (finishing); dan biaya prasarana dan sarana.

Maka dari itu, rencana BTN sejalan dengan upaya meningkatkan meningkatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perusahaan bakal mensyaratkan 70 persen fasilitas KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pengembang nasabah kredit konstruksi harus dari produk perseroan. Berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2019 pada BTN KC Malang ditemukan adanya pencairan kredit PT RKB, dengan Baki debit per 30 Juni 2019 sebesar Rp 13,8 Miliar tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan Anggunan belum dibalik nama diikat dengan tanggungan.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa PT RKB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan, yang berdiri pada 26 Agustus 2015, dan mendapatkan fasilitas KYG dengan posisi kredit per 30 Januari 2019 dengan plafon senilai Rp 15 Miliar dan Baki debit Rp 13,8 Miliar, berbentuk revolving dengan tujuan untuk membiayai pembangunan perumahan di Emerald yang berlokasi dekat Gedung UIN Fakultas Kedokteran.

Dan diketahui bahwa proses pencairan KYG, banyak syarat ketentuan yang belum dipenuhi oleh PT RKB, namun oleh PT BTN KC Malang proses tersebut tetap dicairkan.

Terkait hal itu Adi Bagian Umum (Humas) Bank Tabungan Negara (BTN) KC Malang dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa, pihaknya tidak tahu terkait temuan itu.

“Kami tidak tahu masalah itu, yang lebih mengetahui adalah bagian kredit, kalau mau ke Kejaksaaan atau penegak hukum monggo,” ujarnya singkat Rabu (15/09).

Sementara itu Komunitas Anti Korupsi Malang Raya Hury menyampaikan bahwa proses pencairan tersebut harusnya dilengkapi oleh developer Emerald. Salah satu syarat yang terpenting adalah pihak perumahan atau developer, telah memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pembangunan proyek perumahan. Namun, faktanya proses perijinan di Perumahan Emerald itu masih banyak bermasalah.

“Hal itu patut diduga ada konspirasi antara oknum Bank dengan pihak developer, agar proses pencairan itu mulus,” imbuhnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait