JAKARTA, Beritalima.com-
Aneh tapi nyata, pembangunan tiang tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Penjaringan, Jakarta Utara tepatnya di RT 01 RW 03, Pergudangan Berdikari II (belakang SPBU AKR), Kelurahan Kapuk Muara di kerjakan tengah malam.
Selain di kerjakan tengah malam pembangunan BTS tersebut di duga tidak mengantongi ijin. Bah kan warga setempat
memprotes pemasangan tiang menara telekomunikasi di wilayah mereka.
Salah seorang warga bernama Apung mengatakan, pengerjaan tiang menara di samping saluran air yang merupakan fasilitas umum di wilayah itu tidak memiliki izin.
“Kalau ada izinnya kenapa pemasangan tiang towernya dilakukan pada tengah malam,”terang Apung kepada Wartawan, Sabtu (11/08/2017).
“Udah gitu muka mama saya ditunjuk-tunjuk sambil dimarahi pula lagi sama oknum Satpol PP karena ikut protes,” sambung Apung.
Ditambahkan Apung, pengerjaan pemasangan tiang menara telekomunikasi di wilayah itu juga dilakukan pada tengah malam. Sehingga, patut diduga tiang tower provider tersebut belum memiliki surat Izin Operasional Menara (IOM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan Tower (HO), dan IPPT.
“Seharusnya kan ada izin lingkungannya dulu. Paling tidak permisi dulu ke warga setempat,”beber pemilik gudang Bintang Motor itu.
Sementara itu Walikota Jakarta Utara Husein Murad mengaku belum mengetahui adanya protes warga terkait pengerjaan pemasangan menara telekomunikasi di wilayah itu.
“Saya belum tahu. Coba tolong dismskan ke saya alamat lengkapnya. Di RT/RW berapa, serta di kelurahan dan kecamatan apa,”pinta Husein Murad saat dikonfirmasi wartawan. (Edi)