SURABAYA, beritalima.com-
Pembuangan limbah berbahaya yang diketahui Di Import asal Korea Selatan di saluran aliran sungai Teluk Lamong, Romokalisasi Surabaya akhirnya ditindak oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang diketahui warga Jalan Sunan Giri 5, Gresik bernama Hadi Sunaryono (49), ini mengaku jika limbah itu adalah milik Mohamad Faizi (41), warga Ds.Raci Wetan, Kec. Bungah-Gresik, berperan sebagai penguasa barang pasca tiba di Surabaya yang juga dijadikan tersangka.
Dirinya mengaku jika baru kali ini membuangkan limbah berbahaya itu, dan mendapatkan upah Rp. 3.000.000. Disamping dua tersangka ini, Polisi juga mengamankan Soni Eko Cahyono, (38), warga Jalan Sedayu Krembangan, berperan menerima perintah dari Faiz untuk mencarikan tempat dumping limbah.
Kemudian dari uang jasa tersebut, oleh pelaku diberikan kepada sopir pengangkut limbah sebanyak Rp. 1,4 juta rupiah. “Saya sudah tau jika itu limbah, namun menurut pemiliknya limbah itu tidak berbahaya”,sebut tersangka Hadi, Jum’at (14/7/2017).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, modus pelaku ini yakni membawa kontainer 20 feed yang berisi limbah cair kiriman dari Korea Selatan ke Jembatan Rusunawa Romokalisari, Benowo dan membuang (dumping) limbah tersebut ke Kali Lamong.
Akibatnya, terdapat 29 warga Rusunawa Romokalisari yang menjadi korban dumping, dan berobat ke RS BDH Benowo. Para korban ini mengalami gangguan pernafasan (sesak), mual, muntah, demam dan menggigil, sakit pada ulu hati.
“Dua dari korban yang dirawat inap di RS BDH karena mengalami sakit yang lebih parah, antara lain Rodiah,(38) dan Widowati,(45) keduanya adalah Ibu Rumah Tangga”, kata Shinto kepada beritalima.com.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 unit truk Isuzu Giga L-9166-UP, 1 unit mobil Honda Mobilio W-1341-BX, 1 unit kontainer yang sudah kosong pasca dumping limbah, 3 unit kontainer yang masih isi limbah ukuruan 20 feet, asli lembar dokumen DO, uang tunai Rp.1,1 juta, 3 unit hp, 1 botol sampling limbah cair yang diambil dari aspal di TKP.
Ketiganya akan dijerat Pasal 104 dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 107 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penggelolaan Lingkungan Hidup yang ancamannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Teks foto: Salah satu tersangka bersama Kasat Reskrim.
Reporter: Eko