MOJOKERTO,Beritalima.com- Musrilan Warga Desa Mojodadi,Kecamatan Kemlagi,Kabupaten Mojokerto harus merasakan dinginya tembok pejara setelah di tangkap oleh jajaran Anggota Reskrim Polres Mojokerto kota karena telah melakukan penipuan terhadap pelapor Mochamad Qomari tetangga desanya
Kapolresta Mojokerto AKBP.Dedi Supriyadi S.I.K, M.H, Melalui AKP. Rohmawati Lailah S.H Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang di dampingi Kasubag Humas Iptu Sukatmanto, Saat Konferensi Pers Senen (12/10/2020) Di ruang Hayan Wuruk Mapolres Kota Mojokerto menjelaskan, ditangkapnya tersangka Musrilan setelah adanya laporan dari korban atas nama Mochamad Qomari warga desa Mojopilang kecamatan Kemlagi yang telah mengaku menjadi korban pengedaran uang palsu dari tersangka.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Mojokerto yang menjabat baru dua Minggu ini mengungkapkan Kronogisnya Bahwa, Tersangka butuh modal buat bisnis jual beli tokek,karena tidak memiliki uang tersangka mengiming-imingi korban Mochamad Qomari, tetangga desa kalau dirinya bisa mengandakan uang,dengan syarat korban menyediakan uang pecahan 2 ribuan sebanyak Rp.4 juta rupiah,
“Setelah pelapor menyerahkan uang sesuai dengan permintaan tersanga,uang tersebut di masukan ke tungku yang katanya uang 2 ribuan itu akan berubah menjadi uang pecahan Rp.100 ribuan” Kata Kasat Reskrim yang pindahan dari Polsek Wonoayu Sidoarjo.
Selang beberapa hari pelapor membelanjakan uang pecahan Rp.100ribuan dari Tersangka di POM Bensin Kemlagi,dan dirinya terkejut setelah di beritahu petugas POM kalau Uangnya Palsu, Merasa di tipu, kemudian pelapor melaporkan Tersangka ke Polsek Kemlagi
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan janji-janji dari seseorang dengan keuntungan yang besar,”Ujarnya.
Atas Tindakanya Tersangka Musrilan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 36 ayat (2) tahun 2011 tentang Uang, pasal 26 ayat (2) dan ayat 3 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan penipun atau pengelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.50 Milyar.
Dan Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah Prin mutasi buku tabungan BPR Bumi Jaya Kemlagi Mojokerto n.Mochamad Qomari, 1 buah Tas selempang warna abu-abu Merk CHIBAO, uang pecahan 2 ribuan sebanyak Rp.4 juta rupiah,uang palsu pecahan Rp.100 ribuan sebanyak RP.13 juta,Uang palsu pecahan Rp.100 sebanyak Rp.5 juta dan 1 buah Smartphone Merk ADVAN G5 Warna biru putih.(Kar)