SENTANI, beritalima.com – ATW pemilik bengkel Ikawangi Motor di Sentani Kabupaten Jayapura harus berurusak dengan pihak Kepolisian akibat ulahnya membuat jasa duplikat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlambang Korlantas Polri.
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode. SH mengatakan, pihaknya bertindak tegas atas perbuatan ATW.
“Kami melakukan tindakan tegas, dengan penggeledahan dan penyitaan dibengkel Ikawangi Motor, atas perbuatan duplikat TNKB berlambang Korlantas Polri, termasuk mengamankan pemiliknya,”kata Kapolsek, Sabtu (22/7/2017).
Kapolsek mengaku jika dalam penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang manjadi rujukan diamankannya ATW.
“Pemilik bengkel kita amankan dan dimintai keterangan, sementara kita juga menyita barang bukti terkait duplikat TNKB berlogo Korlantas tersebut,”terangnya.
Barang bukti berupa 1 buah alat cetak (Mal) TNKB untuk Mobil, 8 Buah alat cetak (Mal) TNKB untuk motor, 3 buah palu, 4 buah karet hitam untuk las pembuatan TNKB, 1 buah gergaji besi, 1 buah alas besi ukuran 36 cm lebar 15,5 cm, 2 buah penggaris, 1 pisau cater, 18 lembar bahan baku yang belum dicetak, 2 lembar seng almunium ukuran 2 meter, 1 lembar seng plat pintu ukuran 1,80 meter, 46 TNKB Motor, 8 TNKB Mobil, 2 buah Logo Koorlantas dan 1 buah plat bertulisan koorlantas polri.
Sementara, hasil pemeriksaan awal, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku telah melakukan pembuatan TNKB palsu yang berlogo Koorlantas sejak bulan maret 2016.
“Pengakuan pelaku, pelaku menjual TNKB berlogo kotlantas tersebut dengan harga 100 ribu rupiah untuk TNKB Motor sedangkan untuk Mobil seharga 120 ribu rupiah,”terangnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 2 Milyar rupiah lebih. (Ed/Papua).