Buat Rusuh Di Sidoarjo, Reskrim Polresta Sidoarjo Ciduk 8 Pelaku Dan Akan Tangkap Perusuh Lainnya

  • Whatsapp

SIDOARJO, Satreskrim Polresta Sidoarjo tangkap 8 pemuda berasal dari kelompok perguruan silat yang diduga membuat rusuh dan kekerasan di kota Sidoarjo, dua diantaranya masih dibawah umur.

Para tersangka ini secara berkelompok diduga sengaja ingin membuat rusuh dan kekerasan di Sidoarjo, sebelum melakukan aksinya mereka (tersangka-Red) minum arak dan mempersiapkan senjata kapak,” tegas Kombes Pol Sumardji selaku Kapolresta Sidoarjo sesuai pers rilis hari Rabu, 03/02/2021.

Para tersangka ini rata rata berasal dari Sidoarjo dan satu pelaku dari Surabaya , yaitu warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, RTP (22) sedangkan 7 diantaranya berasal dari Sidoarjo yaitu MRP (20),AWS (23), HDR (19), RS (22), DP (20) dan dua terakhir ini masih dibawah umur yaitu PP (17) dan RHP (17)

Ditambahkan Sumardji, sesuai laporan masyarakat dan beberapa saksi di TKP, Pergerakan kelompok perusuh pada hari Minggu,31/01/2021 dini hari memulai aksinya di jalan raya gelam Kecamatan Candi, Kampus UNMU Sidoarjo dan Sidoarjo Kota.Mereka (Tersangka-Red) awalnya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan di daerah Candi yang mengakibatkan satu orang menjadi korban dan alami luka serius dikepala karena di pukul menggunakan senjata kapak selanjutnya secara berkonvoi mereka bergeser ke arah sekitaran UNMU Sidoarjo tepat disebuah Warkop para tersangka juga melakukan keributan dan pengeroyokan salah satu pengunjung yang nongkrong di warkop itu.Tak selang berapa lama dari titik lokasi ke 2 tersebut mereka bergerak memasuki kota Sidoarjo.
Kondisi kota Sidoarjo pada hari yang sama selang tempo sekitar 30-45 menit setelah kejadian di UNMU Sidoarjo terjadi aksi pengeroyokan dan kekerasan di sekitar jalan pertigaan Pucang Sidoarjo kota terhadap 2 pengendara motor, Hendri Setiawan dan Rosalia May Dwinanti. Salah satu pengendara motor bernama Rosalia dipukul menggunakan paving yang mengakibatkan kepalanya bocor dan tak sadarkan diri dimana korban sekarang masih dalam perawatan RSUD Sidoarjo.

” Aksi pemukulan paving di Pucang Sidoarjo kota akan kami adakan penyelidikan lebih mendalam, karena disinyalir aksi ini pelakunya banyak, mereka (Para Tersangka-Red) awalnya mengakui perbuatannya tapi tadi malam,Selasa 02/01/2021, mereka (tersangka-red) mencabut berita acara,membantah. Kami akan dalami, kejar dan tangkap para pelakunya,”tegas Sumardji.

Menurut keterangan dari para tersangka seperti yang diinfokan Sumardji, Aksi pengeroyokan dan kekerasan oleh para tersangka dilakukan karena motif sakit hati dan balas dendam karena pada hari Minggu tanggal 24/01/2021 salah satu tersangka MRP (20) diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal disekitaran Candi Sidoarjo yang salah satunya menggunakan kaos bersimbol perguruan silat . Aksi balas dendam para tersangka bersama kelompoknya akhirnya dilampiaskan pada hari Minggu,31/01/2021 dini hari melakukan aksi rusuh dan onar di wilayah Candi sampai dengan Sidoarjo Kota.

” Alasan para tersangka bisa jadi alibi saja, karena aksi tindak pidana mereka ( Tersangka-Red) sebelumnya sudah di rencanakan dengan meminum arak dan menyiapkan senjata kapak,”pungkas Sumardji.

Menutup pers rilis, Kombes Pol Sumardji menyatakan para tersangka ini akan di kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun.

Aksi pemukulan paving ini sempat terposting digroup Facebook Info Lantas Sidoarjo atas nama akun @Rinda Shafira’ws pada tanggal 31/01/2021 , ribuan tanggapan dan harapan dari para netizen agar Polresta Sidoarjo cepat mengungkap kasus ini ada titik terang. (RH)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait