Bubarkan Visa On Arrival, Demi Harga Diri Bangsa Indonesia

  • Whatsapp

Oleh : Dedy Rochendi
Redaktur Daerah
beritalima.com
Peraturan Visa On Arrival, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : M.HH-01.GR.01.06, Tahun 2010, Tentang Visa Kunjungan, program ini sangat bagus untuk mendatangkan ratusan juta wisatawan mancanegara ke Indonesia, sehingga sektor perhotelan, restoran dan kawasan pariwisata di Indonesia maju pesat, dan jumlah pendapatan devisa meningkat tajam, dengan transaksi penukaran mata uang asing, yang dibawa oleh para wisatawan asing tersebut

Tapi sangat menyedihkan, dan memilukan hati, ketika Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke negara-negara penerima Visa On Arrival tersebut, diharuskan meminta Visa di Kedutaan atau Konsulat Asing yang ada di Indonesia, bahkan dikenakan biaya hingga jutaan rupiah, dengan segudang syarat yang hampir mustahil dipenuhi, WNI harus antri di depan Kedutaan Besar Asing di Jakarta, dari subuh hingga tengah hari, tidak jarang mereka diperlakukan kasar oleh pihak Kedutaan, dan Konsulat Asing di seluruh Indonesia, hal ini sangat bertolak belakang dengan 65 negara penerima fasilitas Visa On Arrival dari Pemerintah Indonesia, mereka disambut bagai ratu dan raja, “dininabobokan” dengan jutaan fasilitas nikmat, agar para wisatawan mancanegara tersebut, betah tinggal lama di Indonesia

Indonesia negara merdeka dan berdaulat penuh, selaku wartawan, saya serukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.H.Joko Widodo, agar segera membubarkan Visa On Arrival, hal ini sangat penting demi harga diri bangsa Indonesia, kecuali jika Pemerintah Indonesia membuat perjanjian yang seimbang dengan 65 negara penerima Visa On Arrival itu, sehingga WNI yang akan berkunjung ke 65 negara tersebut, dapat fasilitas Visa On Arrival juga, itu barulah Indonesia negara hebat !!!

Tragis dan sangat berbahaya, apabila para wisatawan masuk ke Indonesia tanpa Visa dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri, karena Indonesia tidak mempunyai data yang akurat, mengenai wisatawan asing tersebut, “Apakah mereka memiliki catatan kriminal, dan kesehatan yang buruk ?” Karena bisa lolos begitu saja masuk ke wilayah Indonesia, akibatnya sangat mengerikan, ribuan kilogram narkoba diselundupkan ke Indonesia, para buronan Interpol juga dapat bersembunyi di Indonesia, bila tidak segera dipikirkan, dan ditindaklanjuti oleh para pejabat Indonesia, maka dampaknya sangat buruk bagi keamanan Indonesia, dan harga diri bangsa Indonesia, hancur dimata dunia Internasional

Daftar Negara-Negara, Penerima Fasililitas Visa On Arrival :
1. AFRIKA SELATAN 22. IRAN 44. OMAN
2. ALJAZAIR/ALGERIA 23. IRLANDIA 45. PANAMA
3. AMERIKA SERIKAT 24. ISLANDIA 46. PERANCIS
4. ARGENTINA 25. ITALIA 47. POLANDIA
5. AUSTRALIA 26. JEPANG 48. PORTUGAL
6. AUSTRIA 27. JERMAN 49. QATAR
7. BAHRAIN 28. KAMBOJA 50. RRC (CINA)
8. BELGIA 29. KANADA 51. RUMANIA
9. BELANDA 30. KOREA SELATAN 52. RUSIA
10. BRAZILIA 31. KUWAIT 53. SAUDI ARABIA
11. BULGARIA 32. LAOS 54. SELANDIA BARU
12. CHEKO 33. LATVIA 55. SLOVAKIA
13. CYPRUS 34. LISYA 56. SLOVENIA
14. DENMARK 35. LIECHTENSTEIN 57. SPANYOL
15. EMIRAT ARAB 36. LITHUANIA 58. SURINAME
16. ESTONIA 37. LUXEMBERG 59. SWEDIA
17. FIJI 38. MALADEWA 60. SWISS
18. FINLANDIA 39. MALTA 61. TAIWAN
19. HONGARIA 40. MEKSIKO 62. TIMOR LESTE
20. INDIA 41. MESIR 63. TIONGKOK
21. INGGRIS 42. MONACO 64. TUNISIA
43. NORWEGIA 65. YUNANI

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *