Budhi Suyasa Divonis 2,5 Tahun Penjara. Januar Sukinto Sebut Kurang Puas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Januar Sukianto, korban sekaligus pelapor kasus penggelapan uang PT Surya Pertiwi Tbk sebesar Rp. 3.324.759.164 dengan terdakwa Budhi Suyasa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengambil salinan putusan. Selasa (8/11/2022).

Bertemu awak media, Januar mengaku kurang puas atas vonis hakim yang cuma memberikan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Budhi Suyasa. Menurut Januar, vonis hakim tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Vonisnya cukup ringan bila dibanding dengan uang perusahaan yang sudah digelapkan Budhi,” kata Januar di PN Surabaya.

Ditanya awak media apakah Januar akan melaporkan salah satu rekan kerja Budhi Suyasa yang disebut-sebut ikut bekerjasama bahkan diduga pernah mendapat cuan dari hasil kerjasamanya dengan Budhi Suyasa tersebut,?

Yanuar menjawab sedang memikirkannya.

“Utusan saya sedang berupaya berunding. Dahulu, pengacara dia pernah menelepon saya mengajak untuk bertemu tapi saya abaikan. Sebelum perkara Budhi masuk ke persidangan,” jawab Yanuar.

Ditanya lagi, apakah Januar tetap akan melapor, jika seandainya perundingan tersebut tidak tercapai kata sepakat,? Januar menjawab Iya.

“Semoga kasus Budhi ini akan menjadi pembelajaran,” jawabnya.

Diketahui, berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sutarno, pada Selasa 25 Oktober 2022 menyatakan Terdakwa Budhi Suyasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Penggelapan dalam jabatan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budhi Suyasa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menetapkan barang bukti : satu rangkap Akta Pendirian PT. SURYA PERTIWI, Tbk beserta perubahannya. Satu akun chrome portal.office365.com dengan alamat email lia@suryapertiwi.co.id beserta password **********. Satu akun chrome portal.office365.com dengan alamat email budi.sy@suryapertiwi.co.id beserta password **********. Satu akun chrome portal.office365.com dengan alamat email spgudang_sby@suryapertiwi.co.id beserta password **********. Satuu nit computer PC merk Lenovo type think center 72e serial number PB73PGY (computer yang dioperasionalkan oleh Emilia siswanto). Satu unit computer PC merk Lenovo type think center 72e serial number ES06127562 (computer yang dioperasionalkan oleh Budhi Suyasa). 24 unit plastic paper holder TX720A merek TOTO. 16 unit donna single lever lavatory faucet TX109LD merek TOTO. 18 unit lover handle SINK TAP T23BQBN merek TOTO. 1 unit wall type kitchen faucet) W/SW VELSPOOT TX609K merek TOTO. 24 unit waste & plug W/overflow hole 56mm T6JV4 merek TOTO. 2 unit stop valve W/flexible hose TX2775 merek TOTO dan 3 dus under counter lavatory W/Bracket LW 651JW/F#W merek TOTO, dikembalikan kepada Januar Sukianto.

Menetapkan barang bukti lain yang berkaitan dengan legalisir Sales Order / Purchase Order, Surat Jalan, dan Faktur yang diduga fiktif, tetap terlampir dalam berkas perkara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait