Budi Setiawan, Gadaikan Mobil Teman Untuk Foya-Foya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Budi Setiawan, pelaku penggadaian mobil pinjaman milik Juliana Moeliana menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/9/2020).

Sidang yang dipimpin Hakim Achmad Firza ini langsung mengagendakan tiga acara sekaligus yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno, mendengarkan keterangan saksi korban dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa Hadi Winarno menjelaskan, kasus ini berawal saat terdakwa pada 16 Mei 2020 sekitar jam 08.30 WIB mendatangi rumah Ir Juliana Moeliana di jalan Sidodadi 8 No 43 Surabaya, ia meminjam 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih metalik tahun 2019 dengan dalih dipakai mengurus pekerjaan.

Namun setelah mobil dipinjam, satu bulan lamannya terdakwa tidak bisa dihubungi. Bahkan GPS yang ada dimobil pinjaman dilepas, sehingga korban tidak mengetahui keberadaan mobilnya dimana. 

Celakanya sambung Jaksa, oleh terdakwa mobil milik saksi korban Juliana Moeliana digadaikan kepada Masruchin alamat di Desa Bongkol Sumur, Kabupateb Tuban sebesar Rp 20 juta habis untuk foya-foya dengan perempuan, sedangkan sisa uangnya dipakai untuk membeli HP.
“Merasa ditipu, Juliana Moelina melaporkan terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Simokerto Surabaya. Oleh polisi dia diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” tutup jaksa Hadi Winarno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait