JAKARTA, Beritalima.com– Bareskrim Polri akhirnya telah menyerahkan tahap dua atas tersangka Budiman Gandi Suparman (BGS) dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (27/7). BGS langsung ditahan Kejati Jawa Tengah.
BGS merupakan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sebelumnya mangkir tanpa alasan saat mau dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (7/5) dan Jumat (11/7) tahun ini.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesai tugas dan tanggung jawab penyidik. Tugas selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke Penuntutan Pengadilan.
“Kita patut mengapresiasi kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik,” ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).
Menurut Petrus, penahanan terhadap tersangka BGS sangat beralasan. Pasalnya, BGS telah mempersulit penyerahan tahap II. Lalu BGS juga diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
“Selain pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum,” tegas dia.
Pada kesempatan itu, Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media massa pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II bahwa dirinya telah dizalimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang dituduhkan itu sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3.
“Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana,” kata Petrus.
Padahal, lanjut Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tertanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme.
“Ini prestasi Bareskrim Polri yang membanggakan. Meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana ‘Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik’ berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dan lain-lain,” tegas Petrus.
Untuk itu, lanjut pengacara TPDI tersebut, Ketua KSP Intidana Handoko dan pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang.
“Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No: 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015,” demikian Petrus Selestinus. (akhir)