Buka Hotline OJK, DPD: Banyak Dunia Usaha Belum Tersosialisasi Keringanan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19.

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulis Biro Humas dan Pemberitaan DPD RI, Jumat (27).

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2020 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan dunia usaha sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, terutama usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK itu. “Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank bahwa usaha itu memang terdampak Covid-19,” ungkap senator Dapil Provinsi Jawa Timur tersebut.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. Namun, tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah, supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses sektor dunia usaha. Dengan begitu, kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan ini. Prinsip saya, kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” ungkap LaNyalla.

Seperti diketahui, ada enam skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Di luar itu, kata mantan Ketua Kadin Provinsi Jawa Timur tersebut, juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait