ACEH BESAR, Beritalima-Polimik yang terjadi selama ini di Desa Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar akan Berakhir, hal tersebut disampaikan Kepala KPH Wilayah I Aceh, Fajri SP, yang di jumpai di Ruang Kerjanya, Jum’at, 12-05-2017.
Menurutnya,ketika menurunkan Tim dari KPH yang dibantu oleh Danramil dan Polsek Kecamatan Lhoong, mareka kelapangan untuk memastikan pembukaan jalan Kebun yang selama ini menjadi Kontro Versi antar Masyarakat di Desa.
Kita akan Falisitasi permasalahan ini sampai selesai supaya jangan terjadi konflik warga dilapangan, kalau memang jalan tersebut sudah masuk dalam Hutan lindung kita akan tutup jangan sampai salah dipergunakan oleh warga, dan merambah hutan lindung untuk mengambil Kayu di Gunakan Jalan tersebut.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan dengan bijak ini tidak betul apa lagi sudah masuk dalam Hutan lindung ± 200 meter, dan ini sudah jelas melanggar aturan yang berlaku di Kehutanan,” ungkapnya.
Sementara itu Dirut Walhi Perwakilan Aceh, Muhammad Nur mengatakan, kalau memang ada Oknum atau Masyarakat bahkan perusahaan sekalipun yang ingin merusak hutan lindung jagan beri ampun dan sipapun dia.
Seperti di kecamatan Lhoong kalau memang pembukaan jalan kebun sudah sampai ke dalam hutan lindung itu sudah tidak benar lagi, pasti ada perambahan hutan dan Illegal loging terjadi.
Illegal loging sangat besar resiko dan akibatnya, selain merusak lingkungan jugan terjadi banjir bandang yang akan beresiko besar terhadap Masyrakat sekitar, ini juga akan merugikan Masyarakat banyak.
Kita berharap kepada pihak pemerintah segera menutup jalan tersebut sebelum banyak permasalahan dan perambahan hutan yang dilakukan oleh Masyarakat, kalau Masyarakat ingin membuka jalan untuk kebun kenapa harus sampai ke dalam hutan lindung,”Ucap Dirut Walhi.
Camat Lhoong, Azhar Asnawi S.Sos, Pemerintah Aceh Besar sudah mendukung untuk segera menutup pembangunan jalan yang di bangun tanpa Izin, apa lagi dengan alasan jalan kebun, ada program pembangunan jalan kebun tapi tidak sampai ke Hutan lindung.
Setiap ada pembanguna jalan kebun dari pemerintah pasti ada tembusan ke pihak muspika di Kecamatan, sedangkan pembanguna jalan yang dibangu di Desa Pudeng itu tidak pernah dikasih tau kepihak Muspika Lhoong,’’(Aa79)