SURABAYA – beritalima.com, Tiga orang pengolola Eight SPA, Ruko Golden Palace blok B 9-15 No. 17 Jalan Mayjen HR. Muhammad No. 373-383 Surabaya, menjalani
sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya adalah, Simanto Tarmidi alias A.Yun, (red, asisten manajer), Yusli alias Asyian, (red, manajer keuangan) dan Leo Soehartono, (red, manajer operasional).
Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dengan Pasal 296 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” kata Jaksa Winarko dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Diketahui, tiga manajer esek-esek itu ditangkap tim Judisusila Polda Jatim lantaran menyediakan prostitusi perempuan lokal dan perempuan asal Vietnam serta Kazaktan untuk melakukan pijat plus-plus dengan tamu di masagge di Spa Eight.
Untuk pijat lokal plus-plus dipasang tarif Rp 300 ribu, sedangkan pijat plus-plus import bertarif Rp. 1,5 juta. Ke 4 pemijat Import itu antara lain, Nguyen Thi Ngoc Chi dan Nguyen Thanh Nhan dari Vietnam dan Bekbayeva Balzhan dan Serikova Zhansaya berasal daru negara Khazaktan.
Saat dilakukan penggrebekan, petugas mendapati pemijat import bernama Bekbayeva Balzhan dengan tamunya sedang melakukan hubungan seks di kamar 215 dengan tarif room Rp. 425.000.
Diketahui pula, selain menyediakan 4 pemijat plus-plus import, Eight SPA juga punya 30 pemijat plus-plus lokal dan fasilitas mandi sauna. (Han)