JAKARTA, Beritalima.com– Seluruh alat kelengkapan DPD RI dapat menyelesaikan tugas-tugas yang telah diagendakan pada tahun sidang 2020-2021 terkait fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran.
Hal ini terungkap dalam pembukaan awal masa Sidang I DPD RI 2021-2022 DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/8).
“Kami mengapresiasi kerja keras kawan-kawan Senator melalui kerja alat kelengkapan yang telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dimiliki DPD RI,” ucap Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.
Pada kesempatan itu, Nono didampingi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Nono menjelaskan, pada tahun sidang 2020-2021 ada beberapa capaian output 45 produk DPD RI. Sedangkan pada tahun sidang 2020-2021 telah dihasilkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisatif DPD RI, yaitu: RUU usul inisiatif tentang Keolahragaan, RUU Badan Usaha Milik Desa, RUU perubahan atas UU No: 18 tentang Pengelolaan Sampah, RUU Penanaman Modal di Daerah, dan RUU Pelayanan Publik.
Selain itu, lanjut senator dari Dapil Provinsi Maluku ini, pada tahun sidang 2020-2021 DPD RI telah melaksanakan 24 kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilakukan masing-masing Komite.
“Pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilaksanakan DPD RI sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Nono.
Ditambahkan, DPD RI telah memberikan pertimbangan atas tindak lanjut hasil pemeriksanaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2020. Selanjutnya, untuk kepentingan penyusunan RUU APBN 2022, DPD RI menyampaikan pertimbangan atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta dana transfer ke daerah dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022.
“Dalam memberikan pandangan, pendapat dan pertimbangan atas RUU yang sedang dibahas DPR RI dan Pemerintah, sesuai kewenangan yang dimiliki DPD RI, telah dihasilkan beberapa putusan terkait pandangan, pendapat dan pertimbangan pemilihan anggota BPK RI,” tegas Nono
Pada kesempatan itu dia mengingatkan anggota DPD RI masih memiliki tanggung jawab dan tugas yang harus diselesaikan sampai dengan akhir tahun ini, yaitu mendorong RUU BUMDes untuk segera dibahas secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah.
“Untuk itu, secara khusus kami meminta kepada Komite I dan PPUU DPD RI bersama-sama pimpinan untuk melakukan lobby-lobby politik guna percepatan pembahasan RUU dimaksud,” harap dia.
Pada sisi lain, Nono mengatakan, 19 Agustus 2021 DPD RI melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan. Sekjen telah menyiapkan pedoman dan tata cara pemilihan pimpinan alat kelengkapan tahun sidang 2021-2022 serta formulir dukungan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
“Kami dari meja pimpinan menghimbau agar seluruh anggota mengikuti seluruh proses pemilihan tersebut dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Pimpinan menghimbau agar Anggota dapat hadir secara fisik untuk lebih efektifnya proses pemilihan dimaksud,” demikian Nono Sampono. (akhir)