Buka Posko Pengaduan, IKADIN Nyatakan Sikap Kecam Keras Tindakan Represif Aparat di Stadion Kanjuruhan

  • Whatsapp
Ikadin Raker

Kota Malang, beritalima.com | Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Malang mengecam keras tindakan represif pihak aparat keamanan dalam menangani supporter Arema vs Persebaya pada Sabtu (01/10/2022). Hingga menyebabkan ratusan aremania.

“Sebelumnya kami turut Berduka Cita, atas meninggalnya 187 Aremania, korban Tragedi Sepakbola Indonesia di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang, laga “panas”, derby Jatim, Arema F.C. Malang vs Persebaya Surabaya hingga menimbulkan korban jiwa, info di lapangan, banyak pula korban luka-luka, baik luka ringan, sedang dan berat, sehingga dikhawatirkan korban jiwa akan terus bertambah. Suatu tragedi yang sangat memilukan dan menyesakkan hati,” tulis DPC Ikadin Malang dalam rilis yamg diterima beritalima.com, Minggu 02/ 10/ 2022.

Bacaan Lainnya

Kepada Liga (LIB), banyak pihak telah mempersoalkan pelaksanaan pertandingan sepakbola di waktu malam hari, tetapi Liga (LIB) tetap kukuh terhadap jadwal yang telah disusunnya untuk tetap menyelenggarakan pertandingan di malam hari, tanpa memperhitung-kan segala resiko yang bakal terjadi, sampai dengan kejadian tragis tanggal 1 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

Fakta di lapangan, menurut beberapa laporan saksi mata, pertandingan berjalan lancar sampai selesai, kemudian beberapa supporter memaksa memasuki lapangan dan mengejar pemain, baik pemain Persebaya maupun pemain Arema F.C. yang kemudian kedua Tim tersebut diamankan memasuki ruang ganti, tetapi setelah para pemain diamankan di ruang ganti, supporter yang berada di tribun 12 dan 13, berusaha menerobos pagar stadion dan berkerumun di dalam lapangan yang dihalau aparat keamanan.

Dalam video yang beredar, terdapat kekerasan yang dilakukanaparat keamanan dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan, bahkan dalam situasi yang belum dapat dikendalikan tersebut, aparat keamanan melakukan penembakan gas air mata, tidak saja kepada massa yang berkerumun di dalam lapangan, tetapi juga secara membabi-buta kepada penonton yang masih berada di tribun, sehingga korban jiwa dan luka-luka tidak dapat dihindari.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut pernyataan beberapa analisis sosial, yang beredar di media sosial, aparat keamanan, tidak memberi suasana “aman” tetapi sudah bertindak represif, bahkan cenderung brutal dan berlebihan (excessive use force), sehingga korban jiwa menjadi tidak dapat dikendalikan.

Penggunaan gas air mata, diduga tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa,karena dilakukan dalam lapangan yang akses pintu keluarnya terbatas, sehingga mengakibatkan supporter, baik yang di lapangan maupun yang berada di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan, diperparah dengan penuhnya penonton dan over kapasitas stadion, serta pertandingan big match (derby Jatim) yang dilakukan pada malam hari. Pihak Liga (LIB) dan aparat keamanan, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi tuntas, agar tragedi sepakbola tidak (lagi) terjadi, apalagi membawa korban jiwa.

FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 telah melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion sepakbola, tetapi aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan telah “diperintahkan” dan “dipersenjatai” senapan gas air mata dalam kerumunan di dalam lapangan dengan pintu keluar terbatas, dan tragedi tersebut terjadi, korban jiwa yang sangta banyak.

Di samping melanggar ketentuan FIFA tersebut di atas, tindakan aparat keamanan yang represif dalam kejadian tersebut, diduga telah melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kapolri, antara lain:
(1) Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa;
(2) Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan
Kepolisian;
(3) Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Aasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI;
(4) Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara
Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara;
(5) Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Atas kejadian tersebut, IKADIN Cabang Malang, menyatakan sikap, sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundangundangan, khususnya Implementasi Prinsip HAM yang dipedomani Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 187 korban jiwa dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independent, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas di lapangan;
3. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian;
4. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.

IKADIN Cabang Malang, MEMBUKA POS PENGADUAN DAN PELAYANAN ADVOKASI guna membantu keluarga korban untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan hukum para korban di Kantor DPC IKADIN Malang, Jalan Blimbing Indah Selatan XI No. 77 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang, 65126

Narahubung:
1. Setyo Eko Cahyono, S.H. (Ketua DPC IKADIN Malang): (085259397643)
2. Sunarjo, S.H., M..Hum. (Sekretaris DPC IKADIN).
3. Arifin. S.H (Ketua Pos Bantuan Hukum) 085234005323.
4. Bales Pribadi, S.H. (Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum) 081333690808.
5. Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H. (Wakil Bendara DPC IKADIN Malang) +62 816-1588-8810

Redaktur : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait