MADIUN, beritalima.com- Kepedulian terhadap hukum wajib untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi sesuai aturan terhadap pelanggarnya.
Untuk itu, dalam rangka mencapai tujuan hukum guna mensejahterakan masyarakat, Pemkot Madiun, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi hukum terpadu bagi perwakilan masyarakat yang ada di seluruh kelurahan di Kota Madiun, di Sun Hotel, Senin 8 November 2021.
Walikota Madiun, H. Maidi, yang menjadi salah satu narasumber menjelaskan, sosialisasi hukum terpadu sebagai bentuk penyuluhan hukum ke masyarakat. Tujuannya agar seluruh lapisan masyarakat sadar akan pentingnya hukum.
“Masyarakat Kota Madiun harus melek hukum. Jangan sampai sekecil apapun melanggar,” ucap H. Maidi, yang juga seorang sarjana hukum
Sapapun yang melanggar hukum, lanjutnya, harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, tak terkecuali para aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Madiun.
“Artinya, orang yang melanggar hukum tidak akan sejahtera, utamanya batinnya. Dengan pola itu masyarakat kita ingatkan dengan sosialisasi,” tandasnya.
Melaui sosialisasi ini, ia berharap kedepan warga Kota Madiun khususnya, sadar akan pentingnya hukum dan menghindari perilaku yang melawan hukum agar tercipta kondisi kota yang tertib, aman, dan damai. (Sumber Diskominfo/editor Dibyo).
H. Maidi (kiri) atas.