SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Prov. Jatim sangat berkomitmen terhadap upaya perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam UU No. 18/2017. Komitmen tersebut dibuktikan dengan disosialisasikannya UU tersebut kepada seluruh Kepala Daerah di Jatim. Langkah itu dilakukan sebagai landasan agar para pahlawan devisa negara asal Jatim dapat terlindungi.
“Ini sebagai bentuk komitmen dari Ibu Gubernur yang mengajak Kepala BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menyosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017 di hadapan Bupati/Walikota se-Jatim,” kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat membuka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 dengan Bupati/Walikota Se-Jatim di Ruang Hayam Wuruk Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Kamis (18/3).
Menurut Emil Dardak panggilan akrabnya, sosialisasi UU No. 18/2017 ini dinilai penting dilakukan agar semua elemen masyarakat bisa lebih memahami peran masing-masing dalam memberikan perlindungan bagi PMI.
“Apalagi dalam pasal 39-42 telah dibagi perannya untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Emil Dardak memaparkan, komitmen Pemprov Jatim terhadap perlindungan PMI dibuktikan dengan dianggarkannya program sertifikasi kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Jatim.
Melalui APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021, jelas Emil, telah dianggarkan program Bantuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp. 7,9 Milyar.
Fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin. Kepada kelompok sasaran tersebut, akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim dengan total baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang.
“Komitmen ini juga merupakan bentuk implementasi amanat UU 18 Tahun 2017 terutama pasal 40 tentang peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi,” ujar mantan Bupati Trenggalek ini.
Selain itu, lanjutnya, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI, yaitu dengan beroperasionalnya 4 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Provinsi Jatim, Kab. Tulungagung, Kab. Ponorogo dan Kab. Banyuwangi. Menyusul di Kab Malang, Kab. Pamekasan dan Kab. Blitar.
Melalui beroperasinya LTSA tersebut diharapkan mampu mengurangi permasalahan pra penempatan, terutama dalam aspek dokumen. Termasuk penempatan yang lebih berkualitas, mudah, transparan dan melindungi pekerja migran asal Jatim secara optimal. Selain itu, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan clean and good governace menuju pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Perlindungan ini bukan hanya untuk PMI tetapi juga kepada keluarganya,” imbuhnya.
Berdasarkan data penempatan PMI asal Jawa Timur yang diambil dari Sisko BP2MI sampai dengan 2020, Jatim sebagai provinsi terbanyak menempatan PMI keluar negeri terutama di Hongkong, Taiwan dan Malaysia.
Sementara data per 2019 tercatat sebanyak 68.740 orang dengan rincian 74.83 % perempuan, 62.34 % bekerja di sektor informal dengan tujuan Hongkong 46.34 %, Taiwan 32.18 % dan Malaysia 10.97 %. Tahun 2020 tercatat 37.332 orang dengan rincian 86.09 % perempuan, 77.38 % bekerja di sektor informal dengan tujuan Hongkong 67.87 %, Taiwan 24.45 % dan Malaysia 3.47 %.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi Pemprov Jatim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang langsung cepat memberikan respon atas mandat UU No. 18 Tahun 2017. Khususnya pada pasal 40 mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Ini political will yang harus dihargai, sekaligus menjadi terobosan yang mudah-mudahan memberikan pengaruh yang baik ke provinsi, kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” katanya..
Menurutnya, penanganan penempatan, kepulangan dan perlindungan PMI perlu sinergi dan kolaborasi antara BP2MI dengan pemerintah provinsi mapun kabupaten/kota. Karena itu, yang dilakukan Pemprov Jatim ini awal yang baik menjalankan mandat UU No. 18 Tahun 2017 dalam bersinergi dan berkolaborasi.(*)