Bukan Hanya Dipaksa Nikah, Gadis Dibawah Umur di Banyuwangi Ini Juga Didenda Belasan Juta

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Putri Savitri (14), siswi SMPN 2 Pesanggaran, Banyuwangi, diduga dipaksa bersedia dinikahi Zaenus (21), warga Sukorejo Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Akibatnya, Putri harus berhenti bersekolah. Padahal, putri tunggal Saian (51), warga Silirbaru Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, bercita-cita melanjutkan pendidikannya di SMK.

“Awalnya saya kecewa tidak bisa melanjutkan sekolah. Tapi daripada difitnah terus, saya bersedia menikah secara sah dan harus berhenti sekolah,” papar Putri didampingi Zaenus, suaminya.

Awal mula petaka yang dialami Putri Savitri ini menurut Zaenus, bermula ketika dia bersama Putri Savitri yang masih di bawah umur menikah secara Siri.

Entah karena apa, lanjut Zaenus, dia dan Putri Savitri dipanggil perangkat Desa Sumberagung.

“Di rumah Ketua RT, saya dibentak-bentak. Dan kemudian dimintai duit Rp 30 juta. Namun saya hanya mampu menyerahkan duit Rp 15 juta,” ungkap Zaenus.

Duit Rp 15 juta diserahkan orang tua Zaenus, Komar dan mertuanya Saian sekitar bulan Juni 2018 lalu.

“Tapi duit itu kemudian dikembalikan lagi sekitar dua bulan lalu dengan kesepakatan saya tidak mempersoalkan masalah ini,” kata Zaenus.

Fitnah atas pernikahannya dengan Putri Savitri, tambah Zaenus, luar biasa.

“Bahkan akibat fitnah itu saya sampai nikah tiga kali di rumah mertuanya,” pungkasnya.

Sikap heran juga disampaikan oleh Saian, orang tua Putri Savitri. Menurutnya, hubungan antara anaknya dengan Zaenus sebenarnya sudah diketahui kedua belah pihak.

Karena sering keluar berdua, menurut Saian, pihaknya bersama orangtua Zaenus untuk menikahkan secara agama.

Sementara itu Vivin Agustin, Kepala Desa Sumberagung ketika dikonfirmasi melalui handphone, Ia membantah jika dirinya memaksa pasangan dibawah umur untuk menikah. Selain itu, ia juga tidak pernah menerima uang Rp. 15 juta seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak memaksa mereka untuk menikah. Namun, Saya hanya sebagai penengah saja, karena masyarakat di Dusun Silirbaru ramai mempermasalahkan nikah siri kedua pasangan tersebut, sedang pihak perempuan sudah tidak mau sekolah lagi,” jelasnya.

Vivin menilai, keputusan untuk menikah sah kedua pasangan di bawah umur itu lebih baik daripada jika masih nikah sirih dan nantinya akan dipermainkan oleh laki laki.

Selain itu, lanjut Vivin, saya tidak pernah menerima uang Rp. 15 juta dari keluarga pasangan dibawah umur tersebut untuk keperluan mengurus pernikahan sahnya.

” Bohong itu pak informasinya, urusan itu sudah selesai. Uang itu sudah dikembalikan. Dasar dari pungutan itu dari Perdes (peraturan desa),”pungkasnya

(Bi)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *