Bukti Baru dan Kekhilafan Hakim, Jadi Alasan Bambang Poerniawan Ajukan PK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menggelar sidang pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi Pemohon PK yang diajukan Bambang Poerniawan.

Dalam sidang ini, dihadirkan saksi fakta,
Sri Dartik dan Nila Kusuma yang merupakan karyawan PT. Surabaya Country.

Sri Darti didengarkan keterangannya sebagai saksi fakta yang menemukan bukti baru atau novum.

“Dokumen dokumen ini saya temukan diruangan arsip penyimpanan dokumen PT Surabaya Countr di jalan Pahlawan No. 118, bulan Oktober 2019 sekitar jam 11 siang,” terang Sri Darti saat menjawab pertanyaan hakim Edy Soeprayitno setelah disumpah sebagai saksi yang menemukan novum, Selasa (28/1/2020).

Ditanya lagi oleh hakim Edy Soeprayitno, dokumen apa saja yang dia temukan waktu itu, Sri menjawab, akta notaris, bukti setor dari rekening Bank Ekonomi, bukti kesepakatan pegurus dan pemegang saham, surat pemberitahuan putusan pemegang saham kepada Susastro Suphomo.

“Surat jawaban dari notaris sujino, berita acara RUPS, bukti dokumen pengeluaran perusahaan,” jawab Sri diruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Saat ditanya oleh JPU Ratna Fitri Hapsari terkait adanya pengeluaran uang perusahaan untuk membayar hutang pada Bank Ekonomi, Sri Dartik membenarkannya.

“Surabaya Country bangun pakai utang bank ekonomi, tanggung jawab dibebankan pada penanam saham sesuai dengan porsinya,” jawabnya.

Saksi Sri Darti juga menyangkal jika uang saham milik Susastro Soepomo digunakan untuk kepentingan perusahaan sebagai pembayaran hutang.

“Uangnya masih ada di rekening karena bukan masuk ke cicilan,” pungkas Sri.

Sedangkan saksi Nila Kusuma menjelaskan, jika PT. Surabaya Country memiliki 3 nomor rekening bank dengan saldo diatas Rp 500 juta.

“Saldo selalu diatas 500 juta rekening,” ungkap Nila.

Sementara usai persidangan Alamsyah Hanafiah, selaku kuasa hukum Bambang Poerniawan menerangkan dalam sidang PK ini pihaknya mengajukan tujuh bukti baru atau novum. Bukti tersebut diakui Alamsyah tidak pernah disita oleh penyidik maupun JPU pada kasus pidana yang dilaporkan Susastro Soephomo.

“Belum pernah disita karena itu kita ajukan sebagai novum,” terangnya.

Alamsyah juga menjelaskan, kalau putusan kasasi nomor 82K/PID/2019 yang menghukum klienya dengan pidana penjara 1,5 tahun tersebut dinilai telah terjadi kekhilafan hakim.

“Pada amar putusannya tidak disebutkan terdakwa ini merugikan Susastro Soephomo tapi dia dianggap merugikan Susanto dan Safi’i dengan nilai kerugiannya 300 juta, padahal dalam kasus ini Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham 510 juta,” beber Alamsyah sambil menunjukkan foto copy putusan kasasi nomor 82K/PID/2019.

Sementara, JPU Ratna Fitri Hapsari mengatakan beberapa novum yang diajukan pemohon telah digunakan sebagai alat bukti dalam pokok perkaranya.

“Sebagian novum yang diajukan tadi sudah kami jadikan alat bukti saat pembuktian pokok perkara,” tandasnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan Rabu besok dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan kuasa hukum.

Diketahui, Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta.

Ia sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Namun ketika jaksa melakukan kasasi, Bambang Poerniawan dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait