Buktikan Persekongkolan Tender, KPPU Denda Rp1,5 Miliar PT Sumber Bangun Sentosa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 5 Terlapor kasus pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida terbukti melakukan persekongkolan.

Atas pelanggaran tersebut, PT Sumber Bangun Sentosa sebagai pemenang tender proyek Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2022 ini dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp1,5 miliar.

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi kepada Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia.

Putusan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut dibacakan Majelis Komisi yang diketuai Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya, Senin (30/09/2024) sore.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya indikasi persekongkolan pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Bali, senilai Rp58 miliar lebih ini.

Terdapat 6 Terlapor dalam perkara ini, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun Investigator KPPU, persekongkolan diduga dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender.

Atas dugaan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa tindakan Terlapor VI yang menambahkan persyaratan pengalaman lebih dari 20 tahun tanpa melakukan review dan survei pasar tidak sesuai ketentuan Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan adanya tindakan Terlapor VI memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor I hingga ditetapkan sebagai pemenang tender.

Majelis Komisi menemukan adanya berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran dan kesalahan penulisan pada dokumen RKK milik Terlapor. Ini dikuatkan dengan adanya hubungan dan/atau keterkaitan di antara para Terlapor, serta membuktikan adanya kerja sama di antara para Terlapor dalam keikutsertaannya pada tender a quo.

Selain itu, Majelis Komisi berpendapat adanya serangkaian tindakan Terlapor V dan VI yang dengan sengaja dilakukan dalam memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender a quo melalui penambahan persyaratan pengalaman 20 tahun dalam rangka menghambat pelaku usaha lain untuk dapat memenuhi persyaratan teknis tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi memutuskan Terlapor I untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Melarang Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia, menggunakan cabang dan/atau Kuasa Direksi yang dibentuk kurang dari 1 tahun sebelum tender diumumkan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan KPPU, dan memerintahkan Terlapor I menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Selain menjatuhkan putusan tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi ke berbagai pihak, antara lain kepada KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait persekongkolan pada tahap perencanaan tender a quo yang diduga dilakukan Budi Susianto Prasetyo c.q. Direktur Utama PT Karya Prima Anugerah Mandiri, PT Hasfarm Dian Konsultan, dan Saudari Loly Azyenela selaku PPK Kegiatan Studi Detail Engineering dan Design (DED) Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

Juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku terhadap personil Terlapor V dan Terlapor VI, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait