MOJOKERTO,Beritalima.com- Selama kurun waktu tanggal 3 sampai 22 Januari 2021, Jajaran Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengungkap 7 Kasus pengedaran Narkoba di Wilayah kota dan kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan 21 Tersangka
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.A.P, M.H dan Kasubag Humas IPDA Umam, Dalam Pers Rilis di halaman Polres Mojokerto mengatakan bahwa, diawal bulan januari 2021 ini Jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto total melakukan pengungkapan sebanyak 16 kasus dengan jumlah tersangka 21 orang, 1 diantaranya perempuan yang beralamat Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto
“Total barang bukti sabu ada 55,14 gram, kemudian 7 unit timbangan, kemudian ung tunai Rp. 2 juta, kemudian 15 unit hp dan 1 butir ekstasi,” Kata Kapolres AKBP Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K. Senen (25/1/2021)
Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto Menambahkan, dari 21 tersangka ini ada 1 pasang suami istri yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu atas nama G.W yang di tangkap oleh petugas di rumahnya pada tanggal 5 Januari 2021 lalu.
“Dari tersangka suami istri tersebut diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta
Dan barang bukti yang di amankan oleh Polresta adalah 55,14 Gram Sabu,1 pil Ekstasi, 7 buah timbangan elektrik, 15 Hp dan uang tunai dan para pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2019. Subsider pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.(Kar)