PAMEKASAN, Beritalima.com| Pemprov Jawa Timur menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor pada momen Ramadan tahun 2021 ini.
Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan(PDPP)Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Kabupaten Pamekasan, Hidayaturrahman, mengungkapkan, kebijakan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dimulai dan berlaku pada 20 April 2021 sampai 24 Juni 2021. Terdapat 3 skema insentif PKB yang ditawarkan Pemerintah.
Yang pertama, diskon pokok pajak bagi yang membayar pajak pada periode insentif. Pemilik kendaraan roda 2 dan roda 3 mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15%. Kemudian, pemilik kendaraan roda 4 atau lebih berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5%.
“Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih,” tutur ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (22/04/2021). Pagi.
Lanjut Hidayaturrahman menambahkan, kedua, pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi untuk pembayaran PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketiga, kesempatan mendapatkan hadiah tabungan umroh.
Pemprov, sambungnya, akan menggelar undian berhadiah paket umroh bagi masyarakat yang memanfaatkan program insentif PKB 2021. Tabungan umroh senilai Rp30 juta akan dibagikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian.
“Kalau tahun kemaren di Pamekasan, ada 1 orang pemenangnya. Semoga pada tahun ini bertambah,”terangnya.
Perlu diketahui bersama masyarakat juga bisa melunasi tagihan PKB melalui beberapa saluran pembayaran seperti e-Samsat Jatim, jaringan layanan Bank Jatim, aplikasi LinkAja dan Griya Bayar BTN. Pembayaran juga bisa melalui jaringan usaha Indomaret, Alfamart dan Kantor Pos Indonesia.(An)