Bulog Beli Gula Bu Hajja Tidak Sesuai SOP, Bayar Dulu, Gula Dikirim Belakangan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, R. Arif Sulaiman ketua tim Penasehat Hukum Camilia Sofyan Ali, terdakwa pada kasus penipuan Rp. 2.6 Miliar dengan modus penjualan Gula Murah mengomentari kasus penipuan, yang menyeret Kliennya.

Arif Sulaiman mengatakan kalau dalam kasus ini, Kliennya Camilia Sofyan sama sekali tidak punya sedikitpun berniat menipu Hj Mulianti dengan mengaku mempunyai stok gula. Sebab berdasarkan keterangan saksi korban dan saksi fakta dipersidangan terungkap kalau antara terdakwa dengan Hj Mulianti sudah ada penerimaan.

“Pertama, terdakwa sama sekali tidak pernah menawarkan barang kepada saksi korban. Kedua selama ini sudah berhasil melakukan transaksi dengan saksi korban satu sampai tujuh. Jadi disini mana ‘Mens Rea’ adanya penipuan?. Karena transaksi satu sampai tujuh sudah berhasil. Terakhir, bahwa saat ini saksi korban sudah mengakui kalau dirinya sudah menerima jaminan SHM dari terdakwa,” kata Arif Sulaiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selesai sidang. Senin (22/2/2021).

Bukan itu saja, Arif Sulaiman bahkan menjelaskan secara rinci kalau Bulog seakan-akan mau menjerumuskan terdakwa Camelia dalam perkara ini. Karena dalam BAPnya di Kepolisian saksi Bulog mengatakan kalau dirinnya tidak pernah mengenal Camelia, bahkan mengatakan tidak tahu dengan Camelia.

“Tapi kami punya bukti. Makanya dalam sidang tadi kami tegaskan kalau Bulog sudah berkomunikasi dengan Camelia. Sudah melakukan transaksi langsung dengan Camelia. Hal itu merujuk pada berkas perjanjian jual beli Gula antara Bulog dengan Camelia,” sambungnya

Kepada awak media Arif Sulaiman juga membongkar fakta bahwa dalam perkara ini Bulog sudah melakukan transaksi yang tidak sesuai SOP kepada Hj. Mulianti yakni melakukan pembayaran dulu sebelum barang datang.

“Sebenarnya kan tidak seperti itu, barang datang dulu baru bayar. Dan kami punya bukti juga kenapa waktu itu pembelian Gula dari Hj Mulianti dilakukan pembatalan. Karena ada audit dari pusat, pada waktu itu Kepala Bulog datang ke Jawa Timur memeriksa stok gula. Uang sudah keluar tapi barang tidak ada,” lanjutnya.

Diakhir wawancaranya, Arif Sulaiman mensinyalir adanya kejanggalan yang dilakukan Bulog dalam perkara ini. Misalnya, terdakwa Camelia yang tidak pernah melakukan penawaran pembelian gula kepada Bulog, tiba-tiba ada. Juga tiba-tiba pula Bulog mengeluarkan uangnya lebih dulu baru Gula datang.

“Harusnya kan ada penawaran pembelian atau penjualan dulu, setelah sepakat lantas dibuatkan perjanjian jual beli. Disini tidak perjanjiannya dibuat terakhir. Dokumen adanya kejangggalan-kejanggalan seperti itu saya dapatkan dari Hanung. Kejanggalan-kejanggalan itu terjadi setelah Bulog diaudit dan diperiksa stoknya oleh Kepala Bulog Pusat,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait