MAGETAN, beritalima.com- Salah satu desa di Magetan, Jawa Timur, yang mendapatkan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3T-GAI) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan.
Menurut Kepala Desa Buluharjo, melalui ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), Sutomo, P3T-GAI sangat membantu petani di desanya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kementrian PUPR atas diberikannya bantuan pembangunan saluran irigasi. Yang jelas, dengan adanya bantuan ini,masyarakat petani di desa kami sangat senang,” ucap Sutomo, Sabtu 26 Juni 2021.
Karena air untuk irigasi di lahan pertanian, lanjutnya, bisa diminimalkan dari kebocoran pada salurannya.
“Petani, sangat mengapresiasi program ini dan mereka merasa sangat terbantu. Dengan adanya bantuan ini, semoga ke depan hasil panen petani di desa kami bisa meningkat,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, Kementerian PUPR mengadakan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Hal ini menjadi pertimbangan utama terbitnya Permen PUPR 4 tahun 2021 tentang Pedoman P3-TGAI.
P3-TGAI, dalam Permen PUPR Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman P3-TGAI, merupakan program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air. Termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Sedangkan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, merupakan kelembagaan sejumlah P3A yang sepakat bekerjasama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Sedangkan induk Perkumpulan Petani Pemakai Air, dalam Permen PUPR 4 tahun 2021 tentang Pedoman P3-TGAI, merupakan kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerjasama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
Salah satu pertimbangan dari Permen PUPR ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan mendukung aktivitas perekonomian, serta mendorong pemerataan pembangunan nasional. (Hadi/editor: Dibyo)