Bunadi Bin Mathor Dituntut 15 Tahun Penjara, Selundupkan 3,1 Kilogram Sabu dari Malaysia

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bunadi Bin Mathor, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sampang dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar subsider 2 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (27/6/2022).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Yulistiono menyatakan, perbuatan terdakwa Bunadi yang menyelundupkan 3,1 kilogram Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Malaysia ke Indonesia dan memiliki senjata tajam. dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dan untuk kepemilikan senjata tajam dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata JPU Yulistiono di ruang sidang Chandra. PN Surabaya..

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dimpipin Ni Made Purnami memberikan waktu satu minggu pada terdakwa Bunardi untuk melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

“Saya mohon diberikan keringanan hukuman yang mulia,” ucap terdakwa Bunadi memelas.

Kasus ini berawal saat 4 anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat Informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S dari Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Modusnya, paketan sabu seberat 3,1 kilogram tersebut dikemas terdakwa Bunadi didalam paket 18 kaleng krimer merk Margold Kopi dan Teh Tarik yang dicampur baurkan dengan berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan dikirim dengan menggunakan kontainer.

Barang haram itu baru ketahuan setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika,

‘Ada respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay ditemukan 18 kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk Narkotika golongan I jenis Methamphetamine,” ucap jaksa Yulistiono setelah sidang.

Selanjutnya tandas Jaksa Yulistiono, ke empat anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata di subcont ke PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa RT. 007 RW. 002 Desa Gabru kec. Gurah Kab. Kediri dan memiliki gudang di Sumontoro Desa Ploso Lor kec. Ploso Klaten kab. Kediri untuk kemudian dilakukan proses Control Delivery (Penyerahan dalam pengawasan) dengan alamat penerima yang tertera didalam paket ekspedisi tersebut.

“Kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bunadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh Gunadi, terdakwa Gunadi melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya. Namun bisa dilumpuhkan,” pungkas Jaksa.Yulistiono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait