” Bunga Semen” Diatas Jalur Hijau

  • Whatsapp

( Bagian 1)
Pembiaran atau Kolusi ???!

KARANGANYAR,beritalima.com | Kemunculan bangunan bangunan yang diduga berdiri di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan ( LP2B) di Wilayah Karanganyar menuai polemik. Pasalnya ada dugaan banyak bangunan yang berdiri di ” Jalur hijau ” tersebut “sudah berijin” walau ada dugaan ijinnya cacat hukum menyalahi Perda Karanganyar nomor 1 tahun 2013 sebelum di revisi melalui Perda Karanganyar nomor 19/2019 yang ditetapkan pada tanggal 27 Agustus yang lalu.

Untuk mencari kebenaran  Informasi yang di himpun dari masyarakat tersebut, Tim Investigasi Beritalima.com melakukan konfermasi pada dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Karanganyar.
Dalam konfermasi melalui Whassap pada Kepada Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nunung Susanto, SH, MM hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. ( 27/11)

Mengutip info Jakarta, bahwa laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah non pertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mengendalikannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Peraturan Presiden ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (12/9).

Menurut Budi, kegiatan Klarifikasi kepada Pemerintah Daerah ini dimaksudkan untuk mendiskusikan dan menyepakati luasan lahan sawah yang akan dilindungi. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan Tim Terpadu untuk melakukan sinkronisasi dan ditetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selanjutnya Peta Lahan Sawah Dilindungi tersebut akan dikendalikan pengintegrasiannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah masing-masing Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal PPRPT dalam upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, menurut Budi, akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap alih fungsi lahan yang telah ditetapkan pada Peta Lahan Sawah Dilindungi.

“Dengan adanya Peta Lahan Sawah Dilindungi ini diharapkan Pemerintah Daerah segera menetapkan LP2B di Kabupaten/Kota masing-masing dengan disertai data spasialnya, sehingga Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan-peraturan Pemerintah turunannya dapat dilaksanakan secara optimal,” pinta Budi.

Direktorat Jenderal PPRPT, lajut Budi, telah melakukan verifikasi Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan pada 8 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota Lumbung Padi di Indonesia.

Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.

Menurut Dirjen PPRPT itu, hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada Pemerintah Daerah diantaranya menunjukkan adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” pesan Budi Situmorang.

Rapat tersebut dihadiri unsur-unsur dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Informasi Geospasial, Dinas-dinas terkait tata ruang, pertanian, irigasi, dan perencanaan pembangunan, serta seluruh Kantor Pertanahan di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Terkait dengan pemberitaan diatas, menyikapi ditetapkannya Perda Karanganyar nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Karanganyar nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar 2013 – 2031, perlu dilakukan penertiban terhadap lahan yang telah terlanjur diberi ijin alih fungsi lahan yang diduga banyak bermunculan di wilayah Karanganyar untuk mengefektifkan terbitnya Pepres Nomor 59 tahun 2019 dan UU nomor 41 Tahun 2009. Program Kedaulatan Pangan dapat sukses jika Pemerintah daerah yang menjadi obyek program Nasional pemerintah Pusat ini, turut berperan aktif dengan menerapkan regulasi dengan tegas ( Hari DP/str01) ( bersambung)

Foto : Ilustrasi

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *