Buntut Dugaan Adanya Prostitusi Online, Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Dua Penginapan di Serpong

  • Whatsapp

Tanggerang, Beritalima.com |
Petugas Satpol PP Kota Tangsel menunjukan bukti berupa alat kontrasepsi sata merazia sejumlah pasangan mesum di dua lokasi yang bertempat di kawasan Serpong pada Rabu, 3 Februari 2021.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muksin Al Fachry mengaku pihaknya bakal memanggil pengelola tempat penginapan yakni Urban Express Hotel Serpong dan indekos yang bertempat di kawasan Rawa Buntu, Serpong.

Menurutnya pemanggilan tersebut terkait akan didapatinya sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) beserta pasangan mesumnya pada dua lokasi tersebut saat pihaknya melangsungkan razia prostitusi pada Rabu (3/2/2021) sore.

Kata Muksin, pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan dua lokasi tersebut yang dijadikan markas para PSK untuk melayani para pelanggannya tersebut.

“Tapi nanti kita periksa dulu, ini kategorinya pekerja seks komersial apakah ada yang menyuruh, memfasilitasi atau bangunan itu memang tahu lagi kita dalamin. Nanti kita panggil dulu dia (pengelola penginapan-red) terlibat atau enggak,” kata Muksin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (4/1/2021).

Muksin menjelaskan pemanggilan didasari regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pasal 40 dan atau Pasal 41 terkait dengan larangan pekerja seks komersial.

Lanjut Muksin, bila didapati adanya campur tabgan pihak pengelola terkait jaringan prostitusi online itu dapat berimbas terhadap penutupan dua lokasi penginapan tersebut.

“Setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah menjadi tempat asusila. Jadi kita berpatokan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 40 atau 41 dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” jelas Muksin.

“Kalau (pengelola penginapan-red) terlibat berarti melanggar Pasal 41 bisa kita tutup tempatnya, tapi kalau enggak terlibat tidak ditutup,” sambungnya.

Diwartakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel mengungkap dugaan jaringan prostitusi online yang bermarkas di Urban Express Hotel Serpong maupun indekos di kawasan Rawa Buntu, Serpong pada Rabu, 3 Februari 2021 sore.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan terungkapnya dugaan praktik prostitusi online itu diawali melalui percakapan aplikasi media sosial (medsos).

Menurutnya saat itu seirag petugas Satpol PP Kota Tangsel melakukan percakapan melalui aplikasi tersebut denga seorang wanita pekerja seks komersial (PSK).

“Jadi awalnya kita menggunakan aplikasi medsos untuk tahu di situ ada BO (open booking PSK-red) atau tidak. Begitu sudah tahu kita jadi pelanggan, kita dateng tuh,” kata Muksin kepada Beritalima.com saat dikonfirmasi, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (3/2/2021).

Setelah mendapati kepastian terkait dugaan tindak prostitusi online, pihak Satpol PP Kota Tangsel pun langsung meluncur ke dua lokasi tersebut. Benar saja, pihaknya mendapati sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan adanya tindak asusila di dua lokasi penginapan itu.

Bahkan, pihaknya pun mendapati pasangan tanpa busana pada salah satu kamar hotel maupun indekos tersebut. “Kita periksa kamar lain kita ketok dia buka pintu eh dia lagi telanjang. Barang bukti yang diamankan alat kontrasepi yang telah digunakan dan masih utuh,” jelasnya.

Adapun dari razia tersebut pihaknya menjaring belasan wanita yang diduga sebagai PSK beserta pasangannya. “Total diamankan 12 orang terdiri dari enam wanita dan enam pria. Dari Hotel Urban didapati empat pria dan dua wanita. Dari kos-kosan di Rawa Buntu didapati dua pria dan empat wanita,” pungkasnya.

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait