Buntut kasus Investor “beridentitas palsu”, Dua Tim Advokad, Laporkan Dua Dugaan Pidana IKG.

  • Whatsapp
Keterangan Gambar : Surat Kuasa Pelapor ASH pada Advokad . Dan Tim Advokasi Strategis pendamping ASH

BANYUWANGI,beritalima.com

Dapat diduga,perseteruan Ahmad Samsul Hadi( ASH) dan I Ketut Gunastra( IKG) yang diberitakan pada pemberitasn running terdahulu, akan berujung pada peradilan Pidana. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, pihak IKG belum ada itikat baik untuk menyerahkan 4 sertifikat atas nama ASH yang terletak di Desa Blimbingsari Rogojampi yang diminta oleh pihak ASH melalui SOMASI kuasa Hukumnya, Ribut Purwadi, SH & Rekan.
Masalah yang satu belum selesai, Kubu ASH telah menyiapkan “amunisi” kedua dengan melibatkan Tim Advokad Sigit Wahyu Widodo, SH dan Roedi Haryadi, SH untuk melaporkan dugaan penipuan dan/penggelapan sertifikat SHM yang telah menjadi hak ASH melalui Perikatan Jual Beli Lunas di Notaris Yudha Aria Bima, SH,MHn serta dugaan menjual lahan yang telah menjadi milik ASH melalui modus perikatan jual beli tidak lunas pada Seseorang investor berinisial Dw  yang dibuat di hadapan Notaris Khasanah, SH,MKn.
Dalam keterangannya, ASH menyamaikan bahwa apa yang menjadi Haknya secara Yuridis formal akan diminta baik secara kekeluargaan maupun secara hukum.
” Saya percayakan kepada dua tim Advokad saya untuk meminta hak saya dan melaporkan dugaan Penjualan Lahan saya oleh IKG pada yang  berwenang”, papar ASH  disela penanda tanganan kuasa pada Advokad Sigit Wahyu Widodo, SH dan Roedi Haryadi, SH hari ini ( 1/7)
Dilain pihak, setelah diinfokan oleh Tim Advokasi ASH tentang langkah yang akan diambil oleh ASH setelah pertemuan Nonlitigasi kedua belah pihak ( 29/6) , Kuasa Hukum IKG, A.Fatturozzi, SH, memberi pernyataan melalui sms bahwa pihaknya menghormati langkah ASH untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan pada IKG.
” Ya, kalau itu sdh merupakan keputusan dari klien anda, sy menghormatinya…”, isi sms Advokad yang akrab dipanggil Bang Ozi ini pada tim Advokasi Strategis yang menjadi kuasa nonlitigasi ASH.
Pernyataan itu memberi ” signal kuat” bahwa permasalahan ini akan segera berujung di pengadilan pidana. Pertanyaannya adalah apakah tim kubu IKG akan mampu ” mengamankan” IKG yang terkenal sebagai ” konglomerat” Pulau Bali ini dari Jeruji Besi sel Polres Banyuwangi atau Sel Polda Jawa Timur, Kita tunggu liputan  berikutnya. (Bersambung)( tim/str01-abi)
Keterangan Gambar : Surat Kuasa Pelapor ASH pada Advokad . Dan Tim Advokasi Strategis pendamping ASH
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *