Buntut Kasus Korupsi Antam, Kejagung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com |– Kejaksaan Agung (Kejagung)  terus usut kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha  emas sebanyak 109 Ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022. Bahkan, Kejagung baru-baru ini sita emas batangan sebanyak 7,7 Kg.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya (4/7).

Menurutnya, penyitaan barang bukti berupa emas batangan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan. Aset tersebut merupakan fine gold milik para tersangka yang diduga hasil dari kejahatan mereka.

“Para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” tambah Harli.

Adapun penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kejagung RI pada 1 Juli 2024 lalu dan bakal dimasukan ke dalam daftar barang bukti. Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.

Jurnalis: Rendy Fitria

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait