Buntut pembubaran Aksi Demo Tuntut Bupati Mojokerto Mundur Oleh LSM Mojokerto Watch, Berbuah Laporan Polisi

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Tindakan Ketua LSM dan Sekertarisnya yang membubaran aksi demo yang menuntut Bupati Mojokerto mundur oleh gabungan LSM Mojokerto, pada Kamis (6/1/2022) pekan lalu berujung laporan Polisi di Polres kabupaten Mojokerto. Rabu (12/01/2022)

Machrodji Mahfud usai keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres kabupaten Mojokerto mengatakan, Hari ini dirinya datang ke Polres Mojokerto untuk melaporkan Ketua LSM Mojokerto Watch H.M.Rifai dan sekertarisnya Supriyo beserta anggotanya dengan perbuatan tidak menyenangkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1964 tentan KUHP pasal 335

Adapun kejadian tersebut di depan kantor DPRD di Kecamatan Sooko yang saat itu dirinya berserta gabungan LSM Mojokerto melakukan Unjuk Rasa menuntut Bupati Mojokerto mundur, namun saat salah satu rekan kita sedang berorasi tiba-tiba datang Ketua LSM Mojokerto Watch dengan Sekertarisnya menerobos masuk tanpa ijin langsung merebut Mic dan berpidato

” Karena ingin mencari informasi yang balance saya mau mendekat ke Supriyo untuk minta penjelasan sebetulnya bagaimana unjuk rasa itu, namun saya dihalang-halangi oleh Abah Rifai dan mendorong dada saya hingga berkali-kali, dan akhirnya saya mengajak kawan yang ikut aksi balik ke titik kumpul” jelas Machrodji

Lebih lanjut Machrodji menambahkan, Demi supermasi Hukum dan penegakan hukum maka kami laporkan H.M Rifai, Supriyo Dkk yang telah mengecewakan kami dan membuat kami ternista, terhina kehormatan kami diinjak-injak

“Supaya tidak terjadi hal yang tidak kami inginkan, maka kami lapor ke Polisi agar bisa mendapat keadilan atas perlakuan tersebut” lanjut Machrodji

,” Saya sangat menyayangkan perbuatan mereka LSM Mojokerto Watch pada aksi unras kami, wong kita sesama LSM saling kenal , kenapa tidak lewat komunikasi yang baik ngomong yang enak,” terang Machroji

Dan sebagai bukti kalau serius melapokan Ketua LSM dan Sekertarisnya. Machrodji menunjukan surat bukti laporan polisi dengan nomor : LP/B/15/I/2022/SPKT/Polres Mojokerto tanggal 12 Januari 2022 yang di tandatangani oleh Kepala Unit SPKT Polres Mojokerto Aiptu Sumaryono.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait