Buntut Tewasnya Bripda Diego Rumaropen oleh KKB, AKP R Direkomendasikan PTDH

  • Whatsapp

Jayapura – Salah satu anggota Polri Polda Papua dalam hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Oknum Kepolisian berinisial AKP R di pecat karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan kode etik kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., SIK., M.Pd selaku Ketua Sidang didampingi Wakil Ketua Kompol I Made Suartika, S.IP dan Anggota Kompol Hermanto, SH., S.IK yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban Almarhum Bripda Diego Rumaropen bertempat di ruang Media Center Mapolda Papua, Selasa (2/8) pagi.

Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah dilaksanakan terhadap AKP R bahwa dari hasil putusan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan mendapatkan putusan sanksi berupa rekomemdasi PTDH .

“AKP R disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022, dimana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang / dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia, ” ucapnya.

Lebih lanjut lagi kata Kabid Propam, bahwa pemberian keputusan rekomemdasi PTDH terhadap salah seorang personil Polda Papua, itu sebagai bukti bahwa Polda Papua sangatlah tegas dalam pembinaan personil yang melakukan pelanggaran.

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilam keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung, “ujarnya.

Ia pun menambabkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak.

Adapun perangkat sidang komisi kode etik profesi Polri lainnya diantaranya Penuntut Aipda Zahar Budianto, Sekertaris Bripka Yudi Cahyono, Pendamping AKP Klemens Titirlolobi, SH dan Ipda Lukman Naing, SH.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga alm. Bripda Diego Rumaropen Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode etik Polda Papua yang telah memutuskan rekomendasi PTDH AKP R.

“Kami mewakili keluarg selalu pengacara dari koalisi pengacara pendampingan korban, pertama kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH,”kata Anum kepada media ini, Selasa sore.

Namun perlu diingat, lanjut dia, adalah proses pidana yang dilakukan AKP R, yang mana akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.

“Sejauh ini aparat Kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut. Dan dari sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego, sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakkunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab, terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginann dia, namun diperintah,”katanya.

Atas ini, pihakknya berharap kasus ini terus diselidiki dan ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen.

“Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik,”ucapnya.

Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH. Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan, tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.

“Implikasi dari peristiwa itu sangat berat, dan saya rasa kalau Polisi mau memperbaiki citranya dimasyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu,”ucapnya.

Untuk diketahui, dari sidang kode etik tersebut juga terungkap bahwa, AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi, namun hingga beberapa kali, bahkan Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personil yang berbeda. Dua kali dilokasi yang sama, empat kali disekitar TKP dan tiga kali dilokasi yang berbeda. AKP R didepan majelis hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait