Buntut Tewasnya Ojol Affan, Polri Pecat Kompol Cosmas Secara Tidak Hormat

  • Whatsapp

JAKARTA,- Buntut tewasnya Affan Kurniawan, ojol yang dilindas mobil Rantis Brimob, Kamis (28/08) lalu, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dari anggota Polri, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pantauan media ini, sanksi diberikan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (03/09) hari ini.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.

Selaim itu, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang besok, Kamis (04/09). Bripka Rohmat juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya. Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sekedar tahu, Selasa kemarin (02/09), Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Pada gelar perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana.
Pada gelar perkara dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait