MOJOKERTO – beritalima.com, Dugaan korupsi Window Dressing di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Tim memulai penyidikannya pada dua pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian Rp 6,2 miliar dan potensi kerugian senilai sekitar Rp 8,9 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto mengatakan, Tim Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan lainnya yaitu pada pembiayaan istishna. “Dari penyelidikan sementara, diduga ada modus penggunaan perusahaan swasta yang dibuat atau didirikan atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Terkini, Tim Penyidik juga telah memperoleh hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto terkait pembiayaan istishna (pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah). Audit internal tersebut dapat melengkapi hasil audit pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 Miliar.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari political-will Pemkot Mojokerto. Nantinya proses hukum dapat menjadi masukan yang manfaat bagi perintah, khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA). Saat ini, CIA tersebut telah mulai dikembangkan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja, tetapi sampai pada perbaikan proses bisnis,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. (Han)