Bunuh Bayinya Sendiri Dan Membuang ke Tumpukan Sampah, Ibu Muda In Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri, Maria Leda Tondu, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Jaksa Penunutut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman, mengatakan, Maria Leda didakwa atas kasus pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa Maria Leda telah dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya tidak lama sesudah dilahirkan di dalam kamar mandi di rumah Jl. Kejawen Putih Mutiara VIII Blok C-2 No. 212 Surabaya, tempat dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Pembunuhan itu ia lakukan karena takut akan ketahuan melahirkan anak dari hubungan badan dengan kekasihnya saat masih berada dikampungnya di Kab. Sumba Barat – NTT yang menyebabkan dia hamil.

Diketahui, terdakwa Maria Leda dalam keadaan hamil meninggalkan kampungnya menuju Surabaya untuk mencari pekerjaan. Saat berada di Surabaya, terdakwa diterima bekerja di rumah saksi Joe A Moy sebagai pembantu rumah tangga.

Pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, sekitar pukul 02:00 WIB, terdakwa merasakan kontraksi pada perutnya karena ternyata sudah waktunya untuk melahirkan.

Karena berniat untuk merahasiakan kelahiran anaknya dari majikan dan teman-temannya, lalu terdakwa menyiapkan 1 buah tas plastik ukuran besar warna hitam dengan maksud apabila anak itu nantinya lahir maka akan dibunuh dengan seketika dan disebunyikan dalam tas plastik itu untuk dibuang.

Selanjutnya pada pukul 03.00 WIB, anak dalam rahim terdakwa pun terlahir kedunia.

Kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi belakang dan menanggalkan semua pakaiannya dan beberapa saat kemudian, terdakwa melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

Ketika jabang bayi tersebut keluar, terdakwa langsung menariknya keluar sehingga tali plasenta putus yang menyebabkan bayinya menangis, kemudian dengan menggunakan tangganya, terdakwa langsung menutup hidung dan mulut bayinya selama kurang lebih 10 menit sehingga bayi tersebut kehabisan napas dan meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa membersihkan tubuh bayi tersebut dengan memandikannya lalu membungkusnya dengan baju kaos warna hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Dan setelah terbungkus, terdakwa mamasukan bayi dan plasentanya kedalam tas plastik yang sudah dipersiapkannya lalu dibuang ke tumpukan sampah.

Naas bagi Maria Leda, ternyata sang jabang bayi yang sudah meninggal tersebut ditemukan okeh Cipto Efendi
petugas pengangkut sampah di komplek perumahan tersebut. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *