JEMBER, beritalima.com I Penganiayaan hingga menyebabkan korban Sukari (37) meninggal dunia, pelaku Tauhid (40) terancam hukuman seumur hidup.
“Korban dikenakan pasal 338 Subs 340 Subs pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso saat Press Conference di halaman kantornya, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, antara pelaku dan korban yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Cakru, Kencong itu, sama-sama bekerja membuat batu bata.
Namun, sejak Tauhid sering membahas masalah kesulitan ekonomi dengan istrinya, dari situ istri pelaku, Ponasri mengakui jika berselingkuh dengan korban selama enam tahun.
Berapa hari kemudian, saat Tauhid pulang merumput dari sawah dan membawa senjata tajam jenis celurit, dengan kondisi sedang di bakar api cemburu, sakit hati dan sebagainya, langsung menghampiri korban di rumahnya.
“Secara spontan pelaku langsung membacok kepala korban dan bagian tubuh lainnya, hingga korban luka dan meninggal dunia,” terang Kapolsek.
Tak berselang berapa lama, kemudian anggota Polsek Kencong mengamankan pelaku Tauhid beserta barang bukti satu buah celurit, sarung, pakaian dan sebagainya.
“Saat ini pelaku sudah dititipkan ke sel tahanan Polres Jember guna proses selanjutnya,” tegas Adri. (Sug)