Bupati Aceh Tamiang Keluar Negeri Tak Ajukan Izin, Diduga Langgar Undang-undang

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG-ACEH, Beritalima.com | Disela banyaknya kegiatan akhir Tahun Bupati Aceh Tamiang di duga berangkat umroh tak ajukan Izin kepada Mendagri melaui Gubernur serta melanggar ketentuan undang-undang Nomor 23 pasal 77 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini disampaikan aktivis penggiat sosial Aceh Tamiang Alhafiz Zulamri melalui siaran persnya kepada Beritalima.com, Rabu (25/12/19).

Pasalnya, sang Bupati Mursil di duga melakukan perjalanan umroh keluar Negeri secara pribadi tanpa izin tertulis dari Kementrian dalam negeri, padahal di bulan Ramadhan yang lalu beliau sudah pernah umroh.

“Sebenarnya kita apresiasi perjalanan umroh, karena perjalan relegius untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt,” ujar Hafizd

Namun, Bupati Mursil sebaiknya mengindahkan UU Pemda dengan mengajukan izin perjalanannya keluar Negeri secara pribadi kepada Direktur Jendral otonomi daerah melalui Gubernur Aceh agar tidak di anggap lalai dalam tugas Negara yang di embanya saat ini.

“Sesuai pasal 76-77 UU tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
daerah harus izin keluar negeri melalui menteri, dan kepala daerah tidak boleh tinggalkan tugas 7
hari berturut-turut kecuali izin baik dalam dan luar negeri,” jelas aktifis penggiat sosial Tamiang

Dijelaskan Hafiz, Maksimal 10 hari supaya ada waktu dan laporan
ke Kementrian Luar Negeri.

Lanjutnya, kalau dulu 14 hari bahkan, ada kurang dari 10 hari besok berangkat baru
lapor. Sementara ada visa terkait hubungan dengan luar negeri, kalau visa masyarakat umum
kan beda dengan pejabat paspor biru.

Kemudian, terkait keamanan di luar negeri, ada koordinasi, dan dipastikan kemanfatannya ada.

Berikut isi dari Pasal 76 ayat 1 huruf (i) dan (j) serta pasal 77 ayat 2, dan 3 UU Pemda:

Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
(i) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
(j) meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-
turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan wakil Gubernur serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan wakil Bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Pasal 77
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara
selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk
bupati dan/atau wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota.

(3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih
dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh
Presiden untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau wakil
Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota.

“Kita berharap Mendagri melalui Gubernur Aceh dapat menindak Bupati Aceh Tamiang, apabila memang melanggar ketentuan undang-undang, agar menjadi pelajaran bagi kepala Daerah lainya di Aceh untuk mengajukan Izin terlebih dahulu jika berangkat keluar Negeri secara pribadi,” pungkas Hafiz Pemuda Tenggulun. (Dhani Atjeh)

Teks Foto : Aktivis Penggiat Sosial Kabupaten Aceh Tamiang Alhafiz Zulamri.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *