Bupati Aceh Tamiang Telah Ajukan Izin Keluar Negeri Kepada Gubernur Aceh

  • Whatsapp

ACEH TAMIANG-ACEH, Beritalima.com| Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa Bupati Tamiang keluar Negeri dugaan tidak mengajukan izin ternyata tidak benar, pasalnya Bupati sudah mengajukan izin kepada Gubernur Aceh.

Hal ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang melalui Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang Agusliyana Devita, SSTP kepada beritalima.com melaui rilis yang dikirim lewat pesan whatshap, Kamis (26/12).

Dijelaskanya, Tudingan Aktifis penggiat sosial Aceh Tamiang Alhafiz Zulamri bahwa Bupati tak ajukan izin itu tidak benar, sebab Bupati telah ajukan izin sebelumnya.

“Bupati Aceh Tamiang telah mengajukan izin keluar negeri dengan alasan penting tanggal 29 November 2109 dengan nomor surat 098/7274,” jelas Agusliyana.

Kemudian, terkait anggaran yang digunakan, Bupati menggunakan dana perjalanan pribadi.

“Tidak mungkin Bupati menggunakan anggaran Pemerintah, sebab izinya kepentingan pribadi dan menggunakan dana pribadi,” jelas Kabag Humas.

Kabag Humas menegaskan, tidak benar kalau Bupati keluar negeri sama sekali tidak mengajukan izin melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Pasalnya, Gubernur Aceh yang juga selaku wakil pemerintah pusat, telah menyetujui izin tersebut Tanggal 06 Desember 2019 Nomor 098/21415.

“Surat tersebut sudah diterima oleh bagian Pemerintahan pada Tanggal 09 Desember 2019 yang lalu,” ujarnya.

Ditambahkannya, Hari ini (26/12) Bupati Aceh Tamiang telah masuk dinas dan beraktifitas seperti biasa, karena pengajuan cuti beliau selama 10 hari dari tanggal 15-25 Desember 2019

Kita berharap,”kata Agusliayana”, agar tidak menjadi polemik di masyarakat, sebab Bupati umroh untuk ibadah, dan turut mendo’akan Aceh Tamiang untuk lebih baik di tahun yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan, ‘Disela banyaknya kegiatan akhir Tahun Bupati Aceh Tamiang di duga berangkat umroh tak ajukan Izin kepada Mendagri melaui Gubernur serta melanggar ketentuan undang-undang Nomor 23 pasal 77 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah’.

Hal ini disampaikan aktivis penggiat sosial Aceh Tamiang Alhafiz Zulamri melalui siaran persnya kepada Beritalima.com, Rabu (25/12/19).

Pasalnya, sang Bupati Mursil di duga melakukan perjalanan umroh keluar Negeri secara pribadi tanpa izin tertulis dari Kementrian dalam negeri, padahal di bulan Ramadhan yang lalu beliau sudah pernah umroh. (Dhani Atjeh).

Teks Foto : Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang Agusliyana Devita, SSTP.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *