Bupati Badung Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Tukad Mati

  • Whatsapp

DENPASAR, beritalima.com│ Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menduga adanya dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati di Legian Kuta, proyek tersebut  dikerjakan oleh PT Undagi Jaya Mandiri. Bupati menilai proyek ini syarat korupsi maka bupati meminta Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut.

 

“Karena proses penyelidikan itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan kami Pemkab Badung siap membantu upaya itu dan mendorong agar segera diusut tuntas,” ujar Giri Prasta, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (27/12/2016).

 

Bupati Giri Prasta mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus dugaan korupsi pengerjaan senderan Tukad Mati yang telah menghabiskan dana APBD sebesar Rp 2,1 miliar dan hal itu merupakan tanggung jawab dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Badung.

 

“Kami menilai penyelidikan yang dilakukan kejaksaan terkait proyek senderan tukad mati tersebut wajar saja dan kami akan membuka kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terkait apa saja program di Badung,” ujar Giri.

 

Bupati juga menegaskan, sebagai warga negara yang baik memang harus taat hukum, dan pihaknya siap mendukung upaya – upaya hokum pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus yang ada di daerah kabupaten Badung.

 

“Tentu kami sebagai pejabat daerah sangat terbuka untuk hal – hal penyimpangan untuk semua laporan APBD Badung dan kami akan membuka seluas-luasnya dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar mantan Ketua DPRD Badung

 

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Denpasar mendapat laporan dari masyarakat bahwa pengerjaan proyek Sungai Mati itu banyak terjadi permasalahan karena belum berapa lama usai pengerjaan ditemukan ada retakan dan jebol pada senderan sungai setempat. Kemudian, penyidik kejaksaan melakukan pemantauan ke lapangan dan memang benar menemukan adanya keretakan senderan itu sepanjang 570 meter.

 

Setelah itu, kejaksaan melakukan pemeriksaan kepada pejabat Dinas Bina Marga dan Pengairan maupun kontraktor PT Undagi Jaya Mandiri. Hasil pemeriksaan itu, penyidik berhasil mengumpulkan data terkait pengerjaan proyek itu, sehingga kasus ini ditindaklanjuti pihak kejaksaan.. (kd/yn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *